Waduh! UU Ciptaker Rugikan Negara Rp25 T per Tahun Melalui Restitusi Pajak

JAKARTA | INTIP24 News – Negara menanggung kerugian hingga Rp 25 triliun per tahun akibat skema perpajakan yang berlaku setelah Undang-Undang Cipta Kerja 2020. Oleh karenanya hal ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).

“Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja diterapkan, jadi menguat status batu bara dari non barang kena pajak menjadi barang kena pajak, akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Itu sekitar Rp 25 triliun per tahun,” ujar Purbaya

Lebih lanjut Menkeu mengatakan, dengan adanya restitusi yang jumbo menjadikan penerimaan negara dari sektor batu bara bukannya meningkat, tetapi justru tergerus.

Bacaan Lainnya

Bahkan, kata Purbaya setelah memperhitungkan seluruh biaya dan pajak, kontribusi fiskal sektor ini menjadi negatif.

Ia menjelaskan untuk mengembalikan keseimbangan fiskal, pemerintah memperkenalkan pungutan bea keluar batu bara.

Mantan Bos LPS ini menegaskan langkah tersebut bukan untuk melemahkan industri, tetapi untuk menutup kerugian negara yang timbul sejak perubahan aturan 2020.

Menkeu juga memastikan kebijakan baru tersebut tidak akan mengganggu daya saing ekspor. Sebab sebelum 2020, tanpa fasilitas restitusi besar, industri batu bara tetap mampu bersaing di pasar internasional.

Sebelumnya, Purbaya mengatakan akan menerapkan bea keluar terhadap komoditas batu bara pada 2026.

Purbaya melihat tren penurunan Harga Batu Bara Acuan (HBA) akan terus berlanjut hingga tahun 2026, untuk menyikapi kondisi ini, pemerintah tengah menyiapkan instrumen bea keluar sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong program hilirisasi dan dekarbonisasi batu bara.

“Saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi, bersama kementerian terkait,” kata Purbaya.

Berdasarkan data Menkeu, penurunan HBA, pada 2022 sebesar 276,6 dollar AS per ton, menjadi 201,1 dollar AS per ton pada 2023, turun menjadi 121,5 dollar AS per ton pada 2024, dan pada akhir 2025 ini diprediksi akan sebesar 111,1 dollar AS per ton.





Pos terkait