INTIP24NEWS | BEKASI – Pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah harus dilaksanakan secara transparan agar masyarakat juga bisa mengetahui berapa nilai pagu yang digelontorkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui APBN/ APBD.
Hal itu dikarenakan pekerjaan pembangunan atau proyek tersebut menggunakan uang negara atau uang rakyat.
Seperti Proyek Pembangunan Jembatan Kali Busa di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi. Proyek ini disoal oleh warga, pasalnya warga pengguna jalan sangat terganggu dengan proyek tersebut.
Dari pantauan di lokasi Proyek Jembatan tersebut, sekelilingnya ditutup pagar seng oleh Pemborong/ kontraktor sehingga menyulitkan awak media untuk mengontrol Proyek Jembatan tersebut apalagi dijaga oleh mandor mandor yang selalu menghalangi tugas Sosial Kontrol lembaga masyarakat ataupun media.
Saat awak media coba menyelinap masuk kedalam pembangunan proyek Jembatan tersebut ternyata tidak ada petunjuk Papan dan terindikasi Proyeknya Fiktif (Proyek Siluman).
Tidak hanya itu, menurut warga bernama Asep dan Ali yang setiap hari melewati jalan tersebut ternyata harus menyebrang melalui jembatan alternatif yang dibuat oleh warga masyarakat dari kayu dengan satu kali menyeberang harus merogoh kocek Rp2000 sekali lewat.
Demikian pula saat pulangnyapun sama harus melewati jembatan kayu tersebut, itupun harus bergantian.
Menurut Asep dan Ali, “saya berangkat kerja kewilayah Cikarang sering terlambat sehingga saya mendapat surat SP dari PT saya bekerja karena sering terlambat , sekarang saya harus berangkat kerja lebih awal sekitar jam 5 pagi agar tidak terlambat terus sampai kantor tempat saya bekerja,” ucapnya.
Terpisah, ketika dihubungi camat Tambun Utara lewat telepon selulernya Bpk Nazmudin untuk klarifikasi terkait pembangunan Proyek Jembatan Kali Busa dan dipertanyakan masalah papan proyek yang tidak dipasang oleh kontraktor?
Beliau mengatakan,
“Semestinya kontraktor memasang papan proyek agar masyarakat tau jelas anggaran yang digunakan ( pagu) dananya dari mana APBD apa APBN…? “Ini harus Transparan masyarakat sekarang beda sudah pada pinter serba ingin tau jelasnya..!”
Menurut Nara Sumber yang namanya tidak ingin dipublikasikan mengatakan kepada media , “ini akibat kurangnya pengawasan dari pihak terkait Konsultan, Bina marga Tata air Kabupaten Bekasi yang tidak becus kerjanya diduga hanya makan gaji buta, menurutnya lagi bahwa kontraktornya dari Gabus Desa Srimukti Kecamatan Tambun Utara berinisial NV,”
Masih menurut nara sumber, “kenapa papan proyeknya tidak dipasang? Kontraktornya juga Pasang Mandor untuk menjaga proyeknya,yang jaga Mandornya galak sereeem pak…! Terpaksa saya urungkan niat gak jadi konfirmasi,” ucapnya.
Dalam peraturan Presiden RI. Perpres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beberapa kali dirubah dengan :Perubahan pertama dengan Perpres no. 61/2004, kedua no. 32/2005, ketiga dengan nomor. 70/2005, ke empat adalah Perpres nomor. 8 /2006, terus perubahan kembali yang kelima adalah Perpres nomor. 79/2006, lalu dirubah lagi dengan perubahan yang ke enam. Perpres nomor. 85/2006, dan perubahan ke tujuh dengan Perpres nomor. 95 tahun 2007. Lalu dicabut dengan PERPRES nomor. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan diberlakukan lagi Perpres nomor. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dilakukan perubahan terakhir adalah Peraturan Presiden nomor. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perpres ini (perpres.12/2021-red) mengatur tentang perubahan atas PERPRES Nomor. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sekarang sebagai acuan yang mengatur dalam pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah harus dan sangat dipatuhi dan ditaati oleh rekanan kontraktor/pemborong yang berpedoman pada Perpres tersebut, segala kegiatan harus transparan/terbuka ke publik karena kegiatan pembangunan tersebut di biayai oleh Negara melalui dana Pusat atau daerah yang sumber dananya diserap dari pajak Rakyat. dan Setiap kegiatan pembangunan fisik aset milik negara atau daerah persiapan awal adalah papan proyek harus di pasang agar masyarakat bisa melihat dan tahu kegiatan yang dilaksanakan menggunakan uang Rakyat, ada dugaan pembangunan proyek jembatan kali Busa Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, pihak kontraktor diduga telah melakukan penyimpangan dari segi konstruksinya dan jika terbukti harus dilaporkan ke penegak hukum Tipikor.
Kami juga meminta kepada BPK/KPK untuk mengungkap (Audit ) pemerintah Kabupaten Bekasi terutama instansi terkait yaitu Bina Marga dan Cipta Karya, karena dua instansi ini terindikasi ( dugaan) sering melakukan penyimpangan!!!dengan adanya informasi pemberitaan di beberapa media elektronik bahwa profensi Jawa barat dicap rating satu oleh KPK sebagai provinnsi terkorup se Indonesia,



















































