Anggota Polri Aktif Harus Mundur Jika Tetap Duduki Jabatan Sipil

Oleh: Ronggosutrisno T

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakkan hari Kamis 13 November 2025, menyatakan bahwa praktek penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil bertentangan dengan norma hukum dan tidak boleh dilakukan.

Keputusan ini bukan sekedar putusan hukum biasa dan perlu dicatat bahwa keputusan dari Mahkamah Konstitusi itu final and binding, final dan mengikat artinya harus segera dilaksanakan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi itu berangkat dari gugatan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa doktoral, Syamsul Jahidin dan advokat, Christian Adrianus Sihite. Keduanya memohon agar MK menyatakan frasa dimaksud bertentangan dengan konstitusi.

Bacaan Lainnya

Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Namun penjelasan pasalnya menambahkan: “Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Para pemohon berpendapat, celah hukum yang timbul dari penjelasan pasal tersebut menciptakan ketidaksetaraan di hadapan hukum dan diskriminasi bagi warga sipil. Selain itu, mereka menilai norma tersebut membuka kembali potensi dwifungsi Polri karena memberi ruang bagi peran ganda dalam sektor keamanan dan pemerintahan.

Putusan MK ini senafas dengan tugas dan fungsi Komisi Percepatan Reformasi Polri, pun menguatkan kembali prinsip netralitas, serta pentingnya batas tegas antara jabatan kepolisian dan jabatan sipil.

Dengan dihapuskannya frasa tersebut, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Di dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penjabaran lebih detail menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan yang tertuang dalam amar putusan MK Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pleno, Kamis (13/11/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Sebagai mana telah menjadi pengetahuan publik bahwa sejumlah posisi strategis di kementerian dan lembaga, bahkan BUMN, yang seharusnya menjadi ruang meritokrasi aparatur sipil negara justru diambil alih anggota Polri yang masih berstatus aktif sehingga menutup kesempatan ASN untuk berkembang dan naik jabatan.

Bagi Polri, putusan MK ini akan menjadi pekerjaan rumah besar, terutama para pentinggi Polri. Menurut informasi yang dikutip media, ada 4.000 lebih personel yang kini tengah menduduki posisi jabatan sipil dimaksud.

Sementara itu dikutip dari media, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. menyatakan bahwa polri akan mematuhi putusan Makamah Konstitusi. Seraya mengungkapkan bahwa Polri belum menerima salinan resmi dan baru akan melaporkannya kepada Kapolri setelah surat putusan itu diterima.

Artinya langkah apa kapolri ini yang masih kita tunggu. Apakah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menegakkan putusan Makamah Konstitusi yang sifatnya final dan mengikat ini.

Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi itu juga terungkap dari Ahli Pemohon, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., M.H. bahwa ada 4.351 anggota Polri aktif yang saat ini duduk di Jabatan sipil. Dia juga menyatakan praktik ini menghilangkan 4.351 kesempatan orang sipil. Karena 4.351 itu tidak mungkin masuk polisi tanpa polisi bisa masuk ASN sehingga tidak netral dan menghilangkan kesempatan.

Soleman B. Ponto adalah seorang purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Laut yang saat berdinas militer menjabat Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais).

Penting untuk dicatat pernyataan kesaksian itu disampaikan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim Makamah Konstitusi dan juga terekam dalam petimbangan putusan resmi Nomor 114 Garismiring PUU, Garis Subung 23 Rumawi, Garismiring 2025.

Dari kesaksian saksi ahli, setidaknya ada 3 hal penting, penting yang dapat menjadi catatan:

  1. Angka 4.351 tadi bukan pernyataan media, tetapi angka yang masuk dalam dokumen resmi persidangan Makamah Konstitusi. 2. Setiap kursi yang diisi oleh polisi aktif berarti satu kursi ASN hilang untuk ASN.
  2. Hal ini menciptakan bentuk ketimpangan struktural karena aparatur sipil negara tidak mungkin masuk ke Polri. Bisa tapi dia bukan dalam struktur Polri, punya pangkat seperti itu ya, tetapi Polri bisa masuk ke ASN dan mereka masih bisa terus naik pangkat selama masih menjabat di jabatan aparatur sipil negara itu.

Karena itu tadi, Suleiman B Ponto menegaskan bahwa penempatan semacam ini menggerus prinsip meritokrasi dan menciptakan privilege struktural bagi anggota Polri, karena mereka bisa mengakses dua dunia sekaligus, dunia kepolisian dan dunia birokrasi sipil.

Selain kesaksian dari Suleiman, lebih menarik lagi kesaksian dari Stepanus Fabian Babaru. Menurutnya, selain menyoroti peluang ASN tertutup, Polri memiliki peluang mendapat gaji ganda.

“Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan khusus dalam bidang IT dan memiliki kemampuan investigasi dalam dugaan tindak pidana korupsi. Kesempatan saya mengembangkan dan menerapkan kemampuan saya karena kesempatan saya mengikuti kontestasi sudah ditutup dan diisi oleh pejabat-pejabat dari instansi Polri,” tutur Stepanus Fabian.

“Saya berikan contoh satu,” sambung Stefanus, “Wakil Kepala Badan Sibir dan Sandhi negara atau yang disingkat BSSN diduduki Komjenpol Albertus Rahmat Libawo SIK.,MIK. Dua, Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi atau yang disingkat KPK Komjen Pol Setio Budianto SH.,MH.
Hal tersebut sudah beberapa kali saya pertanyakan kepada lembaga negara tersebut tahun 2024 dan di tahun 2025 akan tetapi saya mendapatkan jawaban bahwa jabatan-jabatan tersebut sudah diisi oleh instansi kepolisian,” imbuh Stefanus.

Adapun seharusnya ketika seorang anggota kepolisian negara Republik Indonesia menjabat di luar struktur kepolisian seperti menduduki jabatan sipil atau struktural di lembaga negara lain tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri dari institusi Polri, maka yang bersangkutan berpotensi tetap menerima penghasilan ganda.

Satu, gaji atau tunjangan sebagai anggota polri dan dua, gaji serta fasilitas dari jabatan sipil yang dudukinya. Hal ini menimbulkan ketidakadilan sosial dan mencederai prinsip persamaan dihadapan hukum. Sebagai mana dijamin oleh Pasal 28D Ayat 3 undang-undang NRI-1945.

Pos terkait