Pengendara Jatuh di Proyek Jalan Puser-Samparwadi, K3 CV Cipta Nayra Dipertanyakan

Serang, Intip24News.com – Keselamatan pengguna jalan di lokasi pembangunan konektivitas ruas Jalan Poros Desa Puser-Samparwadi, Kabupaten Serang, dipertanyakan setelah seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal akibat kondisi jalan yang dipenuhi kerikil dan material proyek.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2026, saat arus lalu lintas di sekitar lokasi proyek masih cukup ramai. Ironisnya, ketika kecelakaan terjadi, para pekerja disebut sudah tidak berada di lokasi.

Pengendara dilaporkan tergelincir setelah sepeda motornya melintasi kerikil yang berserakan di sekitar bahu jalan. Kondisi tersebut diperparah dengan sempitnya ruang jalan karena sebagian area digunakan untuk material pekerjaan.

Kondisi ini memunculkan sorotan serius terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta sistem pengamanan area proyek. Sebab, proyek konstruksi yang berada di jalur aktif masyarakat semestinya tidak hanya mengejar progres pekerjaan, tetapi juga memastikan keselamatan pengguna jalan, pejalan kaki, dan pekerja.

Bacaan Lainnya

Proyek tersebut dikerjakan CV Cipta Nayra berdasarkan kontrak Nomor 600.1.8/182/SPK/PRKJ-PDPS/BBM/DPUPR/2026 dengan nilai pekerjaan mencapai Rp4.336.215.000, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Kontrak ditandatangani pada 26 Juni 2026, dengan PT Sies Konsultama sebagai konsultan pengawas.

Di lokasi, pengamanan terhadap area material dan aktivitas konstruksi dinilai perlu dipertanyakan. Minimnya pembatas atau barikade, rambu peringatan, traffic cone, water barrier, penerangan, maupun petugas pengatur lalu lintas (flagman) berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, terlebih ketika aktivitas proyek berhenti pada sore hingga malam hari.

Proyek bernilai miliaran rupiah, tetapi keselamatan pengguna jalan jangan sampai menjadi korban kelalaian pengamanan.

Caca, pegiat lingkungan yang menyoroti kondisi tersebut, mengaku prihatin. Menurutnya, keselamatan masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian utama dari keberhasilan pembangunan.

“Pengendara berhak mendapatkan jalur yang aman dan rambu yang jelas. Pengamanan area proyek harus diperhatikan, termasuk barikade, rambu peringatan, penerangan atau warning light, serta petugas pengatur lalu lintas,” ujar Caca.

Ia menegaskan bahwa K3 tidak semestinya hanya menjadi formalitas administratif dalam pelaksanaan proyek.Menurut Caca, keberhasilan K3 sangat bergantung pada tiga hal, yakni komitmen manajemen, pengawasan yang konsisten, dan keberanian pekerja untuk menghentikan aktivitas apabila menemukan kondisi yang membahayakan.

“Proyek yang benar-benar berhasil bukan hanya proyek yang cepat selesai atau bagus secara fisik. Proyek yang berhasil adalah proyek yang memastikan pekerja dan masyarakat bisa pulang dengan selamat. Tidak ada bangunan yang nilainya lebih tinggi daripada nyawa manusia,” tegasnya.

Petugas Lapangan Tak Beri Penjelasan

Sorotan terhadap manajemen proyek semakin mengemuka ketika awak media mencoba meminta penjelasan terkait penerapan K3 dan teknis pengamanan pekerjaan.

Hapid, yang disebut sebagai petugas lapangan perwakilan pelaksana, belum memberikan jawaban secara rinci atas pertanyaan mengenai kondisi tersebut. Ia justru mengarahkan awak media kepada Fazar selaku pelaksana.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi dan pengawasan pekerjaan di lapangan. Terlebih, menurut informasi yang diterima, Fazar disebut tidak selalu berada di lokasi proyek.

Namun demikian, tudingan mengenai buruknya manajemen maupun kelalaian penerapan K3 tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana.

Hingga berita ini ditulis, CV Cipta Nayra dan PT Sies Konsultama belum memberikan penjelasan resmi terkait kecelakaan pengendara, sistem pengamanan lalu lintas, serta evaluasi K3 di lokasi proyek.

Masyarakat berharap pihak pelaksana dan pengawas tidak menunggu terjadinya kecelakaan berikutnya untuk melakukan pembenahan.Keselamatan pengguna jalan seharusnya bukan persoalan setelah terjadi kecelakaan, melainkan kewajiban yang harus dipastikan sejak pekerjaan dimulai.

( Red-TLS )

Pos terkait