Baru Seminggu Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung

JAKARTA | INTIP24 News – Kejaksaan Agung menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman yang baru seminggu dilantik, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara. Hery dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai orang nomor satu lembaga itu pada 10 April lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka Ketua Ombudsman, Hery Susanto, berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/04).

Disebutkan, Hery diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari sebuah perusahaan tambang nikel.

Bacaan Lainnya

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/04).

Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Syarief mengatakan Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menyebut PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.

Untuk diketahui, Ombudsman adalah lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah, BUMN, BUMD, serta badan swasta yang menggunakan dana APBN/APBD.

Lembaga ini dibentuk untuk mencegah maladministrasi, memastikan pelayanan adil dan berkualitas, serta melindungi hak masyarakat.

Dari pantauan awak media, Hery keluar dari Gedung Bundar Kejagung, sekitar pukul 11.19 WIB, Kamis (16/04), dengan memakai rompi warna merah muda.

Hery, dengan tangan diborgol, digiring oleh sejumlah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk masuk ke mobil tahanan.

Pos terkait