SERANG|INTIP24News.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penculikan terhadap seorang aktivis Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun (56).
Kasus ini menyita perhatian publik setelah muncul dugaan adanya keterkaitan dengan seorang tokoh politik di Kabupaten Lebak.
Laporan resmi korban diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Minggu (19/7/2026) dan saat ini telah ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea membenarkan bahwa Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana tersebut.
“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 450 KUHP. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Kampung Babakan Pulo RT 005/RW 004, Kelurahan Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan,” ujar Maruli.
Menurutnya, penyidik telah mengambil langkah awal dengan meminta dilakukan visum et repertum terhadap korban sebagai bagian dari proses pembuktian. Selain itu, penyidik akan mengumpulkan berbagai alat bukti, meminta keterangan para saksi, serta mendalami seluruh fakta menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) guna mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan.
“Kami akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui, melihat, maupun mendengar langsung peristiwa tersebut. Semua fakta akan didalami secara ilmiah dan profesional,” jelas Maruli.
Dugaan Keterlibatan Tokoh Politik
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar informasi dan rekaman video yang menunjukkan korban diduga dibawa secara paksa dari kediamannya, kemudian diinterogasi oleh sejumlah orang yang mengaku berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas).
Dalam berbagai informasi yang beredar, korban disebut sempat dibawa ke sebuah rumah yang dikaitkan dengan seorang tokoh politik di Kabupaten Lebak.
Namun hingga saat ini belum terdapat bukti maupun keterangan resmi dari penyidik yang menyatakan adanya keterlibatan tokoh politik tersebut dalam dugaan tindak pidana dimaksud.
Pihak keluarga tokoh politik yang namanya dikaitkan dalam peristiwa itu juga telah menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi tanpa sepengetahuan maupun izin mereka.
Karena itu, dugaan keterlibatan tokoh politik tersebut masih sebatas informasi yang berkembang dan menjadi bagian yang dapat didalami oleh penyidik apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Polda Minta Publik Hormati Proses Hukum
Maruli menegaskan bahwa Polda Banten mengedepankan asas praduga tak bersalah dan meminta masyarakat tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.
“Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Ia juga menegaskan komitmen Polda Banten dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme maupun tindakan melawan hukum.
“Tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Maruli.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena tidak hanya menyangkut dugaan penculikan dan kekerasan terhadap seorang aktivis, tetapi juga munculnya dugaan adanya keterkaitan dengan lingkungan politik di Kabupaten Lebak.
Publik pun menanti hasil penyelidikan Polda Banten untuk mengungkap secara terang apakah terdapat aktor intelektual maupun pihak lain yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.
( Red- TLB )











































