BNN-Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Rp 2,65 Triliun di Sumut dan Aceh

l

Medan, Intip24News.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp 2,65 triliun dalam operasi gabungan di Sumatera Utara dan Aceh. Dari hasil operasi, petugas menyita 1,4 ton sabu, ekstasi, kokain, dan ganja.

Operasi yang digelar Minggu (21/9) bermula dari laporan masyarakat. Enam tersangka berinisial Z, IW, RR, E, DY, dan FAM berhasil ditangkap, sementara dua lainnya, F dan C, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BNN menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti sinergi kuat antara BNN dan Polri dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Selain penindakan, strategi ini juga meliputi pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba menuju Indonesia Emas 2045.
( Rilis Humas BNN )

Bacaan Lainnya