Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen, Mendagri: Saya Akan Cek

JAKARTA | INTIP24 News – Berdalih kebijakan menaikkan PBB bertujuan menyejahterakan masyarakat, Bupati Sudewo Sadewo menaikkan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) atau PBB 250 persen.

Menurut Sadewo, dengan kenaikan PBB P2 mendorong berjalannya pembangunan di Kabupaten Pati. Ia bersikukuh dan tak membatalkan kebijakan itu meskipun mendapat desakan dan penolakan keras dari warga Kabupaten Pati.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk turun langsung mencari tahu dasar dari penerapan kebijakan kenaikan pajak hingga 250 persen.

Menteri Tito mengaku dirinya mengetahui kebijakan yang menuai penolakan ini dari media massa.

Bacaan Lainnya

“Saya akan cek. Saya tahu dari media makanya akan kita cek,” jelas Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/8).

Dia tak berkomentar banyak soal kebijakan Bupati Pati tersebut. Namun, Tito sudah memerintahkan jajarannya untuk turun langsung mencari tahu dasar dari penerapan kebijakan kenaikan pajak hingga 250 persen.

“Saya sudah perintahkan Irjen untuk cek itu saja dasarnya apa,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Sudewo berdalih kebijakan menaikkan PBB bertujuan menyejahterakan masyarakat Kabupaten Pati. Menurutnya, dengan kenaikan PBB P2 mendorong berjalannya pembangunan di Pati.

“Jadi saya bijaksana kepada warga. Saya ndak ada niat membuat rakyat menderita. Buktinya, jalan saya bangun di mana-mana,” ucap Bupati Sudewo kepada wartawan dalam sebuah acara di Hotel Safin Pati, Rabu (6/8).

Bupati Sudewo berjanji memberikan keringanan kepada masyarakat yang merasa keberatan membayar kenaikan iuran PBB P2. Tidak hanya itu, Sudewo siap membebaskan PBB bagi masyarakat Pati yang tak mampu membayar.

“Rencana seperti itu (ada keringanan). Tapi ini biar berjalan dulu nanti akhirnya tahu. Siapa yang berat membayar pajak, kita bebaskan,” ungkap Sudewo.

Bupati Sudewo mengklaim pembayaran PBB-P2 hingga saat ini tidak ada permasalahan. Selain itu, progress pembayaran PBB di Pati sudah mencapai 50 persen.

“Kebijakan kenaikan PBB tak mempengaruhi pembayaran. Pajak sudah berjalan bayarnya. Sudah 50 persen, tak ada masalah soal pembayaran pajak,” tukas Sudewo.

Politikus Partai Gerindra ini kembali menegaskan, kebijakan kenaikan PBB P2 sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Menurutnya, kenaikan PBB seharusnya dilakukan setiap tiga tahun sekali. Namun di kabupaten Pati sudah selama 14 tahun tarif PBB tidak naik.

“Sesuai UU setiap 3 tahun harus dinaikkan. Ini 14 tahun belum dinaikkan. Kalau kita hitung konsisten sejak itu, (kenaikan) lebih dari 1000 persen,” pungkas Sudewo.





Pos terkait