Kendaraan Plat Merah Leter H Terparkir di Bandung Barat pada Hari Libur Jadi Sorotan

Bandung, intip24news.com –  Sebuah kendaraan dinas berplat merah dengan masa berlaku tahun pajak yang telah habis lebih dari tujuh bulan terparkir di tempat umum di wilayah Bandung Barat pada Minggu (2/8/2026).

Dikutip dari Kalibernews menyebut kendaraan dinas jenis Toyota Kijang LSX dengan Nomor Polisi H 1448 XG terparkir di Jalan Raya Batujajar Nomor 57, wilayah Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Dari kode pelat nomor, kendaraan tersebut tercatat sebagai milik instansi di wilayah Provinsi Jawa Tengah, namun terlihat berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat saat hari libur.

Pada plat nomor tertera jelas masa berlaku hingga Desember 2025, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tindakan perpanjangan STNK maupun pembaruan status kendaraan.

Kondisi ini memunculkan sejumlah kejanggalan besar: jika kendaraan sudah dilelang sesuai prosedur pengelolaan aset daerah Jawa Tengah, mengapa plat nomor dinas masih digunakan?

Sebaliknya, jika masih menjadi aset milik negara, mengapa kewajiban administrasi negara justru diabaikan begitu lama? Terlebih belum jelas apakah kendaraan tersebut berada di lokasi dalam rangka kunjungan kerja atau studi banding, mengingat penemuan ini terjadi pada hari libur.

Demikian pernyataan redaksi Kalibernewsnet Wawan Irawan saat dimintai tanggapan terkait hal itu.

Bacaan Lainnya

“Kendaraan ini tercatat milik dinas di wilayah Provinsi Jawa Tengah, namun entah milik instansi mana. Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa berada di Kabupaten Bandung Barat pada hari libur? Apakah ada kunjungan kerja atau studi banding? Yang jelas, kami sangat menyayangkan kelalaian yang terkesan mengabaikan aturan tersebut,” ujarnya.

“Kejadian ini sangat memalukan. Apakah instansi pemilik kendaraan tersebut benar-benar tidak memiliki anggaran? Atau hal itu sekadar alasan semata demi menutupi kelalaian?” tegas Wawan Irawan.

Ia menambahkan, “Bagaimana mungkin pemerintah mengharapkan masyarakat taat dan patuh membayar pajak tepat waktu, sementara pengelola negara justru melalaikan kewajiban itu sendiri. Pejabat dan instansi seharusnya memberikan contoh teladan yang baik, bukan sebaliknya melanggar aturan yang mereka buat sendiri.”

Lebih lanjut ia menegaskan: “Pengelolaan aset negara harus murni, tertib administrasi, dan taat hukum kapan saja dan di mana saja. Hal ini bukan sekadar urusan kertas kendaraan, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas aparatur negara. Kami meminta instansi pemilik kendaraan serta pihak berwenang segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat dan menindaklanjuti hal ini sesuai ketentuan yang berlaku.”

Salah seorang juru parkir yang enggan disebut namanya mengaku tidak mengetahui siapa pemilik maupun pengemudi kendaraan tersebut. “Saya tidak tahu Pak, saya hanya bertugas mengatur parkir kendaraan saja,” ucapnya singkat.

Pos terkait