Pandeglang, Intip24News.com– Proyek rehabilitasi dan renovasi 27 madrasah di Provinsi Banten dengan anggaran Rp40,2 miliar dari APBN 2025 menuai sorotan. DPP Jaringan Aspirasi Masyarakat (JAM) Banten menduga adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaannya.
Proyek ini dilaksanakan oleh PT Abadi Prima Intikarya dengan masa kerja 120 hari kalender dan diawasi PT Asta Kencana Arsimetama. Namun, investigasi JAM-Banten di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya di lokasi MAS Bina Ihsani, Pasirangin, Sobang, Pandeglang.
“Banyak pekerjaan tidak transparan, pelaksana dan konsultan jarang ada di lokasi, serta ada indikasi pengerjaan tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri dan mengabaikan standar K3,” ujar Sekretaris Umum DPP JAM-Banten, N. Sujana Akbar, Senin (22/09/2025).
Ketua Umum JAM-Banten, Hikmatul Huda, menilai kontraktor seharusnya berkoordinasi dengan pihak sekolah sebagai penerima manfaat.

“Kami menyayangkan sikap pelaksana yang tidak membuka komunikasi dengan sekolah. Dugaan pelanggaran ini akan kami laporkan kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum,” tegasnya.
( WS/ Rls.JAMB )