Di tempat berbeda,dengan tidak sengaja ada salah satu karyawan galian C inisial KH mengatakan ,kami menguruk pinggir waduk untuk penahan air dan teryata untuk tanah penahan waduk kayaknya ngerebes air mas, karna kan kita cari yang ada pasirnya,klau gk begitu kita kan gk dapat pasir di karenakan tempat pinggir waduk tersebut itu banyak mengandung pasirnya,ucapnya
Seharusnya jika penertiban oleh APH(Aparat Penegak Hukum) tidak pengaruh,sebaiknya Kapolresta Banyuwangi harus turun tangan terkait aktivitas penambangan galian C yang ada di desa wonosobo yang di duga Ilegal dan kebal hukum dan jangan ada pembiaran
Menurut Undang Undang No,3 tahun 2020 tentang pertambangan Meneral dan Batubara (UU Minerba)telah menyediakan bebagai Regulasinya tertera dalam Pasal 158 UU Minerba Menyatakan ,Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimna dimaksud dalam Pasal 37.pasal 40 ayat (3).Pasal 48 .Pasal 67ayat (1).Pasal 74 ayat (1) ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp,100.000.000 (seratus milyar)
Padahal dampak dari tambang sangat besar pada kerusakan alam serta ekosistem dan kerusakan atau merussk akses jalan ,dengan keberanian para Penambang melakukan Aktivitas Ilegalnya juga di sebabkan karena lemahnya penegakan hukum di wilayah banyuwangi.
Tim












































