DPR RI: Tak Ada Dasar Hukum Berikan Akses Bebas Wilayah Udara pada Pihak Asing

JAKARTA | INTIP24 News – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan akan mengawasi rencana perjanjian kerja sama perihal izin lintas udara untuk militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia.

Perjanjian kerja sama pertahanan antarnegara harus dikonsultasikan dengan lembaga legislatif. Terlebih, kata dia, bila kesepakatan strategis itu berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 13 April 2026.

“Kami memegang teguh prinsip bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan,” kata Sukamta.

Bacaan Lainnya

Sebaga mana diwartakan sebelumnya, rencana tentara Amerika Serikat mengamankan akses lintasan udara menyeluruh atau blanket overflight access di langit Indonesia menjadi perbincangan di media sosial. Dokumen rahasia itu diungkap salah satu media pemberitaan Amerika Serikat.

“Tidak ada dasar hukum yang memungkinkan bagi suatu negara memberikan akses bebas tanpa batas terhadap ruang udaranya ke pihak asing,” imbuh Sukamta.

“Sebab, berdasarkan hukum nasional dan internasional, segala aktivitas penerbangan militer asing berkewajiban mematuhi mekanisme perizinan yang ketat,” jelasnya.

“Indonesia pada dasarnya berada di posisi strategis dalam kawasan Indo-Pasifik. Kondisi itu,” ujar dia, seharusnya membuat Indonesia memiliki komitmen menjaga stabilitas di kawasan.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini meminta agar rencana perjanjian yang memungkinkan pesawat militer Amerika Serikat melintas bebas di udara Indonesia dipertimbangkan secara matang. Khususnya, ucap dia, implikasi terhadap keseimbangan geopolitik regional.

“Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta,” tegas Sukamta.

Pos terkait