Foto Bersama Perangkat Desa, Kandidat Calon Bupati Dani Ramdan Diduga Langgar Aturan Pilkada

BEKASI | INTIP24 News – Demi terciptanya Pilkada 2024 yang aman, damai, kondusif, serta demokratis sesuai harapan masyarakat, tentunya pesta demokrasi ini jangan sampai diciderai oleh tindakan pasangan calon yang tidak mengindahkan etika dan moral.

Para calon bupati dan wakil bupati harus berjiwa besar dengan siap menang dan siap kalah dengan mengikuti semua tahapan sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

Akan tetapi hal tersebut sudah mulai terlihat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon Dani Ramdan yang berpasangan dengan Romli.HM, yaitu dengan mendatangi beberapa tokoh yang diantaranya adalah perangkat desa.

Hal ini terlihat dari sebuah foto yang beredar dengan dugaan Pj Kepala Desa Sukadanau Imam Mahdi dan perangkat desa lainnya berfoto bersama dengan salah satu Calon Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Bacaan Lainnya

Di dalam foto tersebut semua mengangkat tangan setinggi dada, yang mana diketahui bahwa mengangkat tangan seperti itu merupakan jargon dan tagline dari Dani Ramdan saat menjadi Pj Bupati Bekasi yang mana artinya “Makin Berani”.

Dengan adanya bukti foto tersebut diduga adanya keikut sertaan perangkat desa berpartisipasi mendukung salah satu Calon Bupati Bekasi 2024-2029 Dani Ramdan.

Setelah ditelusuri awaknmedia, pertemuan tersebut berlangsung pada hari Rabu (11/09/2024) di kediaman rumah salah satu tokoh masyarakat Kp Jarakosta yang berinisial (ms) yang juga merupakan orang tua dari (im) yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (sekdes) Sukadanau.

Untuk mengetahui kebenarannya, awak media www.itnewsid.com melakukan langkah konfirmasi kepada salah satu orang yang ada di foto tersebut.

Saat dikonfirmasi dirinya mengakui, memang benar bahwa hari Rabu kemarin ada pertemuan di kediaman rumah haji (ms), dirinyapun menjelaskan, “saya tidak ikut nimbrung kedalam, karena saya bertugas menjaga di luar,” ungkapnya pada Jumat (13/09/2024).

Lanjutnya dia, “yang saya ketahui bahwa di dalam pertemuan kemarin hadir Pj Kepala Desa Imam Mahdi dan para tokoh lainnya yang kumpul di rumah kediaman orang tua sekdes,” tandas dia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH ARJUNA, Zuli Zulkifli, SH, mengatakan. “Kejadian yang mencederai demokrasi dalam pilkada serentak, seharusnya Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) segera memanggil dan memproses ASN yang alih-alih netral, tetapi malah berpihak kepada salah satu kandidat Bupati Bekasi.” tegas Zuli Zulkipli.

Zuli berharap kepada pihak yang terkait agar bisa segera memberikan sangsi sesuai regulasi, bagi oknum oknum yang tidak netral, walaupun telah dipindah tugaskan, agar bisa memberikan efek jera bagi si pelanggar maupun ASN lain yang tidak taat aturan di Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, dalam Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. (bray).