Kemenkominfo Tanggapi Viralnya 34 Juta Data Paspor Diduga Bocor

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong buka suara terkait 34 juta data paspor yang diduga bocor. Informasi dugaan bocornya jutaan data paspor itu disampaikan oleh akun Twitter @secgron, Rabu (5/7/2023).

Data yang dibocorkan diduga berisi data identitas pemilik paspor, diantaranya no paspor, tgl berlaku paspor, nama lengkap, tgl lahir, jenis kelamin dll.

“Buat yang udah pada punya paspor, selamat karena 34 juta data paspor baru aja dibocorkan & diperjualbelikan. Ini @kemkominfo sama @BSSN_RI selama ini ngapain aja ya?” tulis akun tersebut.

Disebutkan juga bahwa pada portal tersebut, pelaku juga memberikan sampel sebanyak 1 juta data.

Bacaan Lainnya

“Jika dilihat dari data sampel yang diberikan, data tersebut terlihat valid. Timestampnya dari tahun 2009 – 2020,” tulis pengunggah. Pihak penjual data tersebut, di mana tertera nama Bjorka, mengeklaim mengumpulkan 34,9 juta data paspor WNI yang ukurannya sekitar 4 GB dalam kondisi terkompres. Data dalam format CSV itu dijual 10.000 dollar Amerika Serikat.

Usman Kansong mengatakan, tim yang terdiri dari Kominfo, BSSN, dan Imigrasi masih menyelidiki hal ini.

“Hasil sementara, ada perbedaan struktur data antara yang ada di Pusat Data Nasional dengan yang beredar,” ujarnya melansir Kompas.com, Rabu (5/7/2023) malam.

Kendati demikian, hingga artikel ini dibuat, tim masih melakukan penelusuran.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, sejak 2019 hingga 2023, jumlah kebocoran data yang ditangani
Kemenkominfo sebanyak 94 kasus. Menurutnya, paling tinggi kasus kebocoran data terjadi pada 2023 yang mengalami kenaikan 75 persen atau 35 kasus.

Seperti diberitakan, hingga Juni 2023, tercatat sudah ada 15 kasus kebocoran data yang ditangani Kominfo. “Dari kasus yang kita tangani 94 kasus itu setelah kita tangani assesment dan forensik, sebanyak 28 kasus itu bukan pelanggaran perlindungan data pribadi tetapi lebih ke pelanggaran siber atau kelemahan sistem,” kata Semuel, dikutip dari Kompas.com (12/6/2023).

Semuel mengeklaim bahwa kasus kebocoran data itu rata-rata banyak terjadi di perusahaan swasta ketimbang milik pemerintah. Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenkominfo telah menerbitkan rekomendasi untuk perbaikan sistem sekaligus pemberian sanksi teguran.

Pos terkait