KPK Tetapkan Gubernur Abdul Wahid Jadi Tersangka Kasus “Jatah Preman” pada Dinas PUPR Riau

JAKARTA | INTIP24 News – Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan jadi tersangka KPK usai terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025).

KPK menahan Abdul Wahid. Sang gubernur terlihat memakai rompi berwarna oranye khas tahanan KPK dan tangannya diborgol.

Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan MAS selaku Kadis PUPR BKPP dan DN sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, terdapat semacam ‘jatah preman’ untuk kepala daerah. Dia menyebut, modus-modus itu terlihat dalam perkara ini.

“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah, itu modus-modusnya,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Budi menambahkan, Dinas PUPR memang membawahi sejumlah unit pelaksana teknis (UPT). Dengan demikian, UPT-UPT di bawah Dinas PUPR juga didalami.

Pos terkait