Legalitas Kafu Wahana Disorot, Pemkot Cilegon Diminta Tegas

l

CILEGON|INTIP24NEWS.COM– Keberadaan Kafu Wahana, area bermain anak di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, menuai polemik terkait kejelasan perizinannya. Wahana yang dikelola PT Kafu International Trading, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), dinilai belum transparan soal legalitas dokumen usaha.

Kepala Bidang Perencanaan Lingkungan Hidup DLH Kota Cilegon, Asep Faturohman, mengaku belum menerima informasi mengenai dokumen lingkungan Kafu Wahana. Kepala DPMPTSP, Hayati Nufus, juga menyarankan agar konfirmasi izin diarahkan ke Dinas PUPR, Disporapar, maupun Satpol PP. Sementara Camat Cibeber, Sofan Maksudi, menegaskan perizinan tidak melalui kecamatan.

Ketidakjelasan ini mendapat sorotan dari Humas PPPKRI Sat Bela Negara, M. Toha. Ia meminta Pemkot Cilegon tidak saling lempar tanggung jawab dan bersikap adil terhadap semua pelaku usaha. “Kalau tidak ada legalitasnya, harus ditutup. Jangan ada kesan lunak pada asing, tapi keras pada lokal,” ujarnya.

Kafu Wahana disebut mulai beroperasi awal tahun ini setelah menyewa lahan. Meski menghadirkan permainan impor dengan harga terjangkau, standar keamanan dan pola transaksi tiket masih dipertanyakan.

Bacaan Lainnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Kafu International Trading belum memberikan keterangan resmi.
( WS/ RLS.)