INTIP24NEWS | BALI – Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati ataupun berupa fenomena alam, baik secara masing-masing maupun bersama-sama mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak dapat diganti dan mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti agar mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah menjadi kewajiban mutlak dari tiap generasi,” Ucap Bambang Prayitno, Jumat (3/12).
Lumba-lumba yang sempat ditunggangi Lucinta Luna bersama teman-temannya di
Dolphin Lodge yang berada di kawasan Sanur, Kota Denpasar, Bali, itu akhirnya mati dan sebelumnya mamalia laut itu sempat dikabarkan hilang.
Atas aksinya yang menurut Bambang adalah suatu perbuatan Animal Abuse (kekerasan terhadap hewan) dan atas kelalaian yang disengaja akhirnya kecamanpun berdatangan. Salah satu kecaman tersebut disampaikan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
“Lucinta Luna dikecam, Ini aturan soal pertunjukan lumba-lumba. Banyak orang mengira uang & ketenaran dapat membeli dan mengizinkan untuk melakukan apa saja
termasuk kedunguan dan menjadi bodoh,” tulis Susi Pudjiastuti, Kamis (15/4).
Menanggapi hal tersebut, Bambang menyatakan dalam keterangannya kepada awak media bahwa Lumba-lumba merupakan mamalia laut yang dilindungi berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hal ini diperkuat juga dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Menurutnya, “lumba-lumba sudah menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 – 2022.” ujar Bambang.
Lebih lanjut, Bambang Prayitno Gunawan mengatakan, “oleh sebab itu kita semua wajib untuk menjaganya agar lumba lumba ini tetap berlanjut ekosistem dan menjaga ikan tersebut agar tetap keberadaannya.” imbuh Bambang.
Lebih jauh Bambang mengatakan akan membawa permasalahan ini ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan akan melaporkan ke ranah Hukum dan melaporkan ke Mabes Polri.
“Diduga Lucinta Luna dengan sengaja
telah menunggangi lumba-lumba yang merupakan mamalia laut dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang dimana akhirnya lumba lumba ini mengalami kematian.” Tutupnya.

















































