Tim Resmob Polres Serang Gagalkan Dugaan Penculikan Balita Lintas Provinsi di Pelabuhan Merak

SERANG|INTIP24News.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Serang bergerak cepat menggagalkan dugaan penculikan balita lintas provinsi yang melibatkan seorang wanita berinisial GH (52). Pelaku diamankan di area Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Rabu (6/5/2026), hanya sekitar enam jam setelah informasi diterima dari Polres Tulung Agung, Jawa Timur.

GH yang bekerja sebagai baby sitter ditangkap saat hendak menyeberang menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Wanita asal Desa Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung itu diduga membawa kabur seorang balita tanpa izin orang tuanya.

Kapolres Serang Andri Kurniawan mengatakan informasi dugaan penculikan diterima dari Polres Tulung Agung sekitar pukul 08.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku diketahui bergerak menuju Pelabuhan Merak menggunakan bus PO Handoyo.

“Begitu menerima informasi dari Polres Tulung Agung, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penghadangan di kawasan Pelabuhan Merak,” kata Andri Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (7/5/2026).

Bacaan Lainnya

Berbekal informasi kendaraan yang digunakan pelaku, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Aipda Sutrisno langsung melakukan penyisiran terhadap sejumlah bus antar kota antar provinsi yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera.

Petugas memeriksa satu per satu bus yang masuk ke kawasan pelabuhan guna memastikan keberadaan pelaku dan korban balita yang dilaporkan dibawa kabur.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh bus yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni agar pelaku tidak lolos keluar Pulau Jawa,” ujarnya.

Sekitar siang hari, bus PO Handoyo yang dicurigai akhirnya ditemukan di kawasan pelabuhan. Tim Resmob kemudian langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan GH tanpa perlawanan.Saat diamankan, balita berusia 17 bulan ditemukan bersama pelaku dalam kondisi sehat.

Polisi selanjutnya membawa pelaku beserta korban ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, GH mengakui telah membawa balita tersebut tanpa izin orang tuanya.

Pelaku juga mengaku berencana membawa korban ke rumahnya di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

“Pelaku mengakui membawa anak korban tanpa izin orang tuanya dan rencananya akan dibawa ke Lampung,” tegas alumnus Akpol 2006 itu.

Kapolres menjelaskan, kronologi lengkap dugaan penculikan tidak dijabarkan secara rinci karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Tulung Agung, Jawa Timur. Meski demikian, Polres Serang memastikan penanganan dilakukan cepat sebagai bentuk sinergitas antar kepolisian dalam menangani kasus kriminal lintas daerah.

“Setelah diamankan, pelaku langsung kami serahkan kepada penyidik Polres Tulung Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Korban juga sudah diserahkan kepada orang tuanya dalam keadaan sehat,” tutup Kapolres.

( Red- Rls.Humas )

Pos terkait