Jakarta, Intip24news.com- Sejumlah pengurus yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) Indonesia (SPPLNI) Unit Pembangkit Bukit Asam melaporkan dugaan Union Busting oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, (12/05/2026).
Pelaporan tersebut disebabkan oleh tindakan sepihak PT. PLN Persero yang melakukan mutasi sepihak 35 pekerja tanpa ada kesepakatan dan pembahasan sebelumnya. Pekerja menilai tindakan tersebut bersifat illegal, pasalnya tidak tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama antara pekerja dan pihak Perusahaan.
Pihak manajemen PT. PLN (Persero) memutasi pekerja melalui Tugas Karya yang disosialisasikan pada bulan Oktober 2022. Namun para pekerja menilai Tugas Karya yang dicanangkan manajemen PT. PLN (Persero) sebagai alibi, guna memindahkan pekerja pada perusahaan Sub-Holding di Maluku dan Nusa Tenggara Timur.
“Memang Tugas Karya berasal dari Peraturan Direksi (Perdir) tentang Pembentukan Holding dan Sub-Holding, tetapi proses mutasi kami dilakukan secara sepihak, kami tidak dilibatkan dalam proses tersebut, tegas Dani Mulana selaku Dewan Perwakilan Unit Kerja.
Sebelumnya perselisian tersebut telah dimediasi melalui Bipartit dan Tripartit, namun nihil, pihak perusahan tidak menjalankan isi anjuran sesuai amanat Undang-undang ketenagakerjaan Nomor. 13 Tahun 2003 yakni mengembalikan pekerja/buruh kepada unit kerja awal.
Merasa belum mendapatkan kepastian, para pekerja membawa kasus tersebut kepada Kementrian Ketenagakerjaan.
Di depan mediator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial para pekerja menjelaskan sejumlah masalah yakni status hubungan kerja, pemotongan upah, fasilitas Kesehatan serta Perjanjian Kerja Bersama.
“Kami merasa banyak kejanggalan di tempat kerja, data absensi kami dimanipulasi menjadi mangkir, upah dipotong dan lebih menyakitkan lagi gaji kami tidak dibayarkan uangkap Aditya Darma salah satu perwakilan DPUK.”
Mendengar penjelasan tersebut Vicky Akbar selaku mediator menerima dengan tangan terbuka, “Jika memang adanya seperti itu, data-datanya dapat dilengkapi agar kami teruskan ke pimpinan”.
Tidak berhenti di Kemnaker, para pekerja membawa kasus perselisihan tersebut kepada Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri pada Rabu (13/05/2026).
Dalam kunjungannya, para pekerja menyampaikan keluhan dan mendapatkan tangapan positif yakni dimintai keterangan guna kelengkapan Berita Acara Investigasi dugaan Union Busting. Pihak kepolisian akan turut meminta keterangan dari pengurus lainnya.



















































