Genap Dua Bulan Karyawan PT. Amos Indah Indonesia Aksi Unjuk Rasa di Pabrik

Jakarta Utara, Intip24news.com- Karyawan PT. Amos Indah Indonesia yang tergabung dalam FSBPI (Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia) masih melakukan aksi di depan pagar pabrik pada Senin (11/05/2026).

Demonstrasi tersebut telah berlangsung selama 2 bulan ditenggarai oleh sikap manajemen yang menarik ulur kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada 132 karyawan.

Para karyawan menilai sikap manajemen bertolak belakang, pasalnya bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 330/Pdt.Sus-PHI/2025/PNJkt.Pst tentang pengangkatan karyawan.

Alih-alih menjalankan putusan pengadilan, pihak manajemen memilih melakukan PHK sepihak kepada 132 karyawan dengan dalih sepi orderan. Namun alasan tersebut dibantah oleh Atul selaku Sekertaris Basis Anggota FSBPI juga merupakan karyawan PT. Amos. yang terkena PHK.

Bacaan Lainnya

Menurut Atul sepi orderan hanya alasan tidak berdasar, hal tersebut diperkuat oleh aktivitas perusahan yang masih melakukan aktivitas produksi dan distribusi secara diam-diam“Kami mendapat info perusahaan masih produksi, tetapi produksinya di tempat lain, kami menilai ini strategi perusahaan agar menghindar dari tugas dan tanggung jawab”.

Seperti diketahui PT. Amos Indah Indonesia merupakan perusahan garmen berlokasi di KBN (Kawasan Berikat Nusantara) Cakung, Jakarta Utara. Perusahan tersebut sejak lama memenuhi kebutuhan produksi merek ternama seperti H&M, Hang Ten, Carter’s Catharine dan Express yang berasal dari Eropa dan Amerika.

Ari Widiastari selaku Sekretaris Jenderal FSBPI menjelaskan belum ada tanda-tanda signifikan penurunan produksi, sebaliknya PT. Amos kerap stabil melakukan aktivitas produksi maupun ekspor.

“Memang ada penurunan aktivitas produksi, itu hanya siasat manajemen untuk mengganti karyawan dan mempekerjakan karyawan baru dengan status Buruh Harian Lepas, karena aktivitas ekspor perusahan tetap berjalan,” tuturnya.

Ia menambahkan, “sejak 2018, PT. Amos Indah Indonesia memproduksi sebanyak 800.000 pcs pakaian setiap bulan dengan mempekerjakan sebanyak 1.370 karyawan. Namun kebutuhan industry kian meningkat tidak berbanding lurus dengan kesejahteran karyawan di PT. Amos. Sebaliknya pihak manajemen tidak memiliki niat baik dalam perselisihan ini,” ungkapnya.

Linda menilai selama perselisihan berlangsung pihak manajemen seharusnya membayar upah karyawan sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013.sampai sekarang sudah dua bulan kami belum diupah.

Pos terkait