Jakarta, Intip24News.com- – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online jaringan internasional yang beroperasi lewat tiga situs besar: Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka, menyita uang Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi Rp63,7 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (27/8/2025). Hadir sejumlah pejabat, termasuk Dir Tipidsiber Bareskrim Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, perwakilan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo.
Brigjen Himawan menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. “Dari hasil penyidikan, kami menyita Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lain senilai Rp63,7 miliar,” ujarnya.
Tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF ditangkap pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka berperan sebagai pengendali transaksi. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, 3 laptop, 9 ponsel, 9 kartu ATM, serta buku rekening. Satu orang berinisial AL masih buron.
Sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri telah menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka, terdiri atas pemain, admin, hingga operator.
Deputi PPATK Danang Tri Hartono menegaskan, praktik judi online erat dengan transaksi ilegal melalui rekening hasil jual beli maupun pinjaman. Sementara Kemenkominfo mencatat telah memblokir lebih dari 2,5 juta konten judi online sejak Oktober 2024.
Pemerintah, melalui Kemenko Polhukam, menegaskan komitmennya memberantas judi online dengan membentuk Desk Pemberantasan Judi Online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU ITE, UU Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
( WS/DIVHUMAS )