JAKARTA | INTIP24 News – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Jumat (10/04/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam serta memastikan optimalisasi penerimaan negara.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp11.420.104.815.858. Nilai tersebut berasal dari berbagai sumber antara lain penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp1,96 triliun, penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode Januari-Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar, serta hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.
Dari hasil pantauan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memamerkan tumpukan uang di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (10/4/2026).
Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 tersebut ditata sangat besar yang membentuk semacam dinding atau latar panggung yang memanjang hampir sepanjang area belakang. Uang-uang itu tampak disusun rapi dalam bentuk balok-balok persegi panjang yang ditumpuk berlapis-lapis sehingga menciptakan struktur menyerupai tembok bata merah.
Secara visual, dominasi warna yang terlihat selain merah adalah garis putih karena uang kertas yang sudah dikemas dalam bundelan dan dililit pita. Ketinggian tumpukan ini lebih tinggi dari orang dewasa atau setinggi tiga meter.
Di bagian tengah atas tumpukan terdapat papan atau label yang menampilkan angka nominal sangat besar, yakni lebih dari Rp 11,4 triliun. Dalam beberapa kali kesempatan, total uang yang dipamerkan tidak secara keseluruhan karena mempertimbangkan kebutuhan tempat.
Namun, dalam kesempatan ini, belum diketahui apakah jumlah uang yang dipamerkan itu senilai Rp 11,4 triliun lebih atau bukan. Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyerahkan denda administratif dalam kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Jumat (10/4/2026).
Total uang yang diserahkan mencapai Rp 11.420.104.815.858 dan akan masuk ke kas negara. Jumlah tersebut terdiri atas denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 7.230.036.440.742, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI sebesar Rp 1.967.867.845.912, setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp 967.779.018.290, setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara per 28 Februari 2026 sebesar Rp 108.574.203.443, serta PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp 1.145.847.307.471. Selain itu, Satgas PKH juga menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan.
Pada sektor perkebunan sawit, sejak Februari 2025 hingga saat ini Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 hektar. Sementara itu, pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 10.257,22 hektar. Pada tahap VI, sebagian kawasan hutan tersebut diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar.
Kawasan itu mencakup hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektar, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektar, serta kawasan Hutan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektar
Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektar diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan, kemudian dialihkan ke BPI Danantara dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).





















































