Tangerang, Intip24News.com — Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti ratusan batang aluminium dan satu unit truk.
Kapolsek Teluknaga, IPTU Kevin Hotlando, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/82/IV/2026 yang diterima pada 4 April 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di PT Wanindo Prima, Jalan Raya Perancis, Desa Kosambi Timur.
“Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman bersama tim opsnal,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terungkap setelah pihak perusahaan mencurigai aktivitas yang terekam kamera CCTV. Dalam rekaman itu terlihat sejumlah orang tak dikenal tengah mengangkut batangan aluminium ke dalam sebuah truk. Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama saksi langsung mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di area perusahaan, gerbang ditemukan dalam kondisi terkunci dari dalam dan petugas keamanan tidak berada di tempat.
Setelah berhasil masuk, pelapor mendapati satu unit truk asing serta tiga orang pria di dalam area perusahaan. Ketiganya kemudian diamankan setelah mengakui telah mengambil aluminium milik perusahaan.
“Para pelaku mengaku melakukan aksinya bersama seorang oknum sekuriti yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil pengungkapan, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PS, RA, dan SB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 128 batang aluminium, rekaman CCTV, dokumen audit internal perusahaan, serta satu unit truk warna merah.Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp81,7 juta.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Teluknaga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP dan terancam hukuman pidana penjara.
( Red- Humas )



















































