Satreskrim Polresta Serang Kota Tangani Kasus Penganiayaan di Stadion Maulana Yusuf

Serang, Intip24News.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan oknum petugas keamanan parkir di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Laporan pengaduan masyarakat terkait peristiwa tersebut diterima oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Serang Kota pada Selasa (7/4/2026), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di area Stadion Maulana Yusuf, tepatnya di Kantor Latihan Muaythai, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang.

Saat itu, korban bersama sejumlah rekannya tengah berkumpul. Insiden dipicu oleh cekcok antara salah satu rekan korban berinisial ZN dengan petugas Satgas keamanan parkir terkait dugaan kehilangan sepeda motor. Namun, setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut ternyata tidak hilang, melainkan hanya lupa lokasi parkir.

Meski demikian, situasi sempat memanas akibat adanya ucapan kasar yang dilontarkan.Tidak lama kemudian, terduga pelaku berinisial R.H. (35) datang sambil membawa tongkat baseball dan langsung melakukan pemukulan terhadap ZN hingga terjatuh dan pingsan akibat kepalanya membentur lantai. Korban lain berinisial AS (48), yang berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Kampung Kadaung, Desa Pabuaran, turut menjadi korban saat berupaya melerai.

Bacaan Lainnya

AS dipukul di bagian rahang menggunakan tongkat baseball, kemudian diinjak pada bagian dada dan wajah hingga mengalami luka dan pendarahan di area mata.Selain itu, seorang saksi berinisial JI yang juga mencoba melerai kejadian turut terkena pukulan dari pelaku.Terduga pelaku diketahui berinisial R.H. (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Trip Jamaksari, Gang Gelatik, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota, IPDA Andi Adhyaksa, S.Tr.K., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dengan Nomor: TBL/221/IV/RES.1.6./POLRESTA SERANG KOTA/2026 tertanggal 5 April 2026.Hingga Selasa malam (7/4/2026), penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Selanjutnya, pada Rabu (8/4/2026), para saksi dijadwalkan untuk dimintai keterangan sesuai undangan yang telah disampaikan.Satreskrim Polresta Serang Kota menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

( Red- Humas )





Pos terkait