Kabupaten Tangerang, Nasib tragis menimpa pekerja bernama Riza yang bekerja di PT Tri Excella Harmony. Riza mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan cacat permanen, semua jari tangan kirinya putus.
Perusahaan yang berada di Jl. Raya PLP Curug No.76, Kadu, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang, Banten 15810 itu diduga lepas tangan dan enggan bertanggung jawab.
Orang tua Riza menegaskan, “anak saya masih muda dan belum menikah tapi sudah cacat permanen, perjalanannya masih panjang dan berharap kepada PT Tri Excella Harmony memberikan hak kompensasi dikarenakan anak saya cacat seumur hidup,” tuturnya.
PT. Tri Excella Harmony mengutus dua orang pengacara untuk menemui ikbal sebagai orang tua Riza.
“Dengan ada nya pemanggilan yang kedua kali dari pihak Management PT Tri Excella Harmony menegaskan kepada pak Ikbal, Bahwasannya perusahaan PT. Tri Excella Harmony Tidak akan memberikan kompensasi sepeserpun atas kecelakaan yang mengakibatkan cacat permanen terhadap saudara Riza,” kata Ikbal (05/09/2025).
Pengakuan Riza bahwa sistem penerimaan gaji dari PT Tri Excella Harmony diberikan dua minggu sekali, dua minggu pertama Riza menerima upah nya sebesar Rp 1.300.000 dan dipotong sebesar Rp 300.000 yang tidak jelas peruntukannya.
Perusahaan ini diduga tidak menerapkan keselamatan kesehatan kerja (K3) yang bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta meningkatkan produktivitas perusahaan.
Saat awak media mengkonfirmasi terhadap security sebagai keamanan perusahaan PT Tri Excella Harmony.
“bang ijin apakah pekerja buruh diperusahaan ini gajinya UMR semua?
Iya bang standar UMR semua,” ujar security.
Sedangkan jelas saudara Riza menerima upah jauh di bawah standar upah minimum regional sesuai aturan pemerintah.
“Pihak Pemerintah harus membantu hak-hak setiap pekerja buruh yang ada di wilayah provinsi banten dan usut tuntas perusahan yang diduga tidak peduli terhadap pekerjanya seperti PT Tri Excella Harmony,” jelasnya
Disebutkan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat (1) huruf (j) melarang perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja.
Program Return to Work (RTW) bertujuan untuk memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat kembali bekerja tanpa menghadapi risiko PHK karena cacat atau sakit yang dialaminya.
Pekerja yang mengalami cacat atau sakit akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan pendampingan dari Manajer Kasus untuk memantau pengobatan dan perawatan yang tepat dan efektif.
Pekerja yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan:
Uang pesangon sebesar 2 kali dari ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (2) PP No. 35/2021.
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (3) PP No. 35/2021.
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (4) PP No. 35/2021.
Tim media akan mengawal kasus kecelakaan kerja ini sampai tuntas.