JAKARTA | INTIP24 News – Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae atas pelanggaran dengan kategori berat.
Kompol Cosmas diduga melindas Driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.
Cosmas tidak bisa menahan air mata usai dipecat sebagai personel kepolisian. Dia terlihat menangis dan sesekali menahan tangis dengan menghadapkan mukanya ke arah atas.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar,” ujar Cosmas, Rabu (3/9/2025).
Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Yakni, dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.
Kemudian, untuk lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.
Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni Ojol Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas Rantis mereka.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar disini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,” ucapnya.
Sementara itu muncul petisi menolak Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari satuan Polri. Bahkan, hingga pukul 11.03 sudah 166.194 orang yang menandatangani petisi tersebut.
Petisi tersebut terpantau di situs change.org oleh Mercy Jasinta. Di dalamnya, terdapat surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, Pimpinan DPR RI, hingga masyarakat.
“Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan. Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae,” bunyi surat dikutip Jumat (5/9/2025).
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Kompol Cosmas merupakan putra daerah dari Laja, Ngada, NTT. Bahkan, ia telah mendedikasikan hidupnya untuk bangsa sejak muda.
“Beliau telah mengabdi di kepolisian dengan keberanian dan tanggung jawab. Bahkan, pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara. Bagi kami, beliau adalah pahlawan yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar,” tulis surat tersebut.
Pihaknya pun meminta agar Kompol Cosmas tak dipecat dari Polri. Sebab, ada sanksi lain yang bisa diberikan tanpa keputusan PTDH tersebut.
“Oleh karena itu, dengan penuh kerendahan hati, kami memohon kepada Kapolri dan KKEP untuk: meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae. Memberikan sanksi yang lebih adil dan seimbang, yang tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baik beliau. Mendengar suara hati masyarakat kecil dari Laja, Ngada, Flores, yang merasa sangat kehilangan,” tutup surat itu.
Dari berbagai sumber
















































