KAKARTA – Tlang manual segera diberlakukan kembali, tapi tidak semua petugas polisi lalu lintas memiliki hak menilang pengendara. Masyarakat pun berhak menolak apabila polisi yang memeriksa tidak memenuhi syarat sebagai petugas tilang. Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabud, mengatakan berdasarkan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, petugas yang bisa melakukan tilang kendaraan di jalan hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi. Sehingga kata Firman, tak semua Selengkapnya
Tag: Kakorlantas
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.








































