JAKARTA I INTIP24 News – Pembahasan tentang pengesahan Undang- undang Perampasan Aset masih dalam tahap.penyerapan aspirasi dari fraksi-fraksi yang ada di DPR dan masih perlu rapat kerja dengan pemerintah.
Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman pada Sabtu (29/8).
“Hingga saat ini draf resmi RUU Perampasan Aset belum ada lantaran saat ini proses yang berjalan masih berupa penyerapan aspirasi. Selain itu, masih dibutuhkan rapat kerja dengan pemerintah untuk pembahasan daftar isian masalah (DIM) dan substansi pasal-pasal,” kata Habiburokhman kepada wartawan.
Saat ditanyakan apakah sudah ada pembahasan kapan raker antara DPR dan pemerintah bakal digelar, Habiburokhman menepisnya. Menurutnya, raker tersebut belum bisa ditentukan waktunya. Apalagi proses penyerapan aspirasi masyarakat bisa saja diperpanjang waktunya.
“Ya, belum tahu (kapan raker dengan pemerintah). Tapi dipastikan Desember (selesai RUU Perampasan Aset). Intinya sampai hari ini belum ada draf resmi RUU Perampasan Aset,” tutur dia.
Habiburokhman juga mengatakan, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) telah digelar 35 kali sebagai bukti keterbukaan. Tetapi, koalisi masyarakat sipil menilai angka tersebut tidak membuktikan apapun. Sebab, partisipasi bermakna diukur dari apakah publik bisa membaca teksnya, membaca pasal per pasal, dan mengkritisi substansinya.
Dari informasi yang didapat, ada 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset oleh negara
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- indak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- indak pidana perdagangan orang
Sementara itu, eks pimpinan KPK Chandra M. Hamzah, mendesak DPR agar memfokuskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset hanya ke tindak pidana korupsi. Apalagi tenggat waktu pengesahan sudah diumumkan pada 15 Desember 2026.
Menurut Chandra, jika tujuan utama RUU tersebut adalah pemberantasan korupsi, maka pengaturannya seharusnya difokuskan pada tindak pidana rasuah.
Meski demikian, menurutnya tidak menutup kemungkinan RUU tersebut juga diterapkan terhadap sejumlah tindak pidana serius lainnya. Namun, jenis tindak pidananya harus disebutkan secara spesifik dalam undang-undang.
“Atau mau ditambahkan bolehlah ditambahkan, narkoba mangga, human trafficking oke, transnational organized crime mangga silakan, tetapi disebutkan beberapa saja,” ujar Chandra dalam wawancara dengan Pemimpin Redaksi IDN Times, Uni Lubis, Sabtu (29/8/2026).













































