HUKUM & KRIMINAL, NASIONAL

PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Apa Respon Polda Jabar?

JAKARTA | | INTIP24 News – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum. “Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024. Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh