JAKARTA I INTIP24 News – Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).
Penggeledahan kediaman FA di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026) itu menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) namun begitu belum diikuti dengan kejelasan aliran dana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, dalam penggeledahan selama kurang lebih tiga jam itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil pencucian uang.
“Tim penyidik telah melaksanakan penggeledahan di kediaman tersangka FA dan disita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan aliran dana hasil pencucian uang,” kata Anang.
Namun demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengungkap secara rinci isi dokumen yang disita maupun bagaimana keterkaitannya dengan konstruksi perkara. Anang hanya menyebut dokumen tersebut akan diajukan ke pengadilan negeri untuk mendapatkan penetapan penyitaan, sebelum dianalisis lebih lanjut sebagai alat bukti.
“Temuan tersebut akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian konstruksi perkara,” ujarnya.
Terkait kepemilikan uang senilai Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram belum terdapat titik terang.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai siapa pemilik aset tersebut maupun aliran dananya.
Minimnya detail yang disampaikan aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara ini dinilai menjadi celah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga kini, Kejagung juga belum memaparkan secara utuh konstruksi perkara TPPU yang disangkakan, termasuk asal-usul dana, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran uang dalam perkara yang sedang diusut.
Publik pun menanti langkah Kejagung untuk membuka secara lebih terang aliran dana dan kepemilikan aset yang telah disita, guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah tim khusus beranggotakan sembilan jaksa berpengalaman yang dipimpin oleh Jamwas Rudi Margono untuk mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus FA.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Jl, Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Anang Supriatna dalam keterangan resmi, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Anang memastikan Kejagung akan melakukan penyidikan kasus secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengusutan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026.














































