Ajukan JC Kasus Korupsi MBG, Kejagung: Tak Bisa Jika SS sebagai Pelaku Utama

JAKARTA I INTIP24 News – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (SS) untuk mengkonfirmasi permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan.

“Kami mempelajari (permohonan JC). Untuk dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS (Sony Sonjaya) untuk mengkonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kami,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jumat lalu.

Setelah penetapan tersangka dan pemeriksaan dirinya, Sony Sonjaya menyatakan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus yang menjeratnya.

Melalui pengacaranya, Krisna Murti, Sony Sonjaya mengirimkan surat pengajuan permohonan sebagai juctice collaborator ke Jampidsus pada Senin (8/6/2026).

Bacaan Lainnya

Syarief mengatakan surat permohonan JC Sony Sonjaya telah diterima pihaknya, kemudian diteliti dan dipelajari terkait keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah didapatkan oleh penyidik, yang akan menentukan apakah permohonan tersebut akan diterima atau tidak.

“Karena JC itu diberikan kepada pelaku ya. Pelaku bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar,” ujarnya.

Dari keterangan itu, kata dia, penyidik akan tentukan ada peranan lain yang lebih besar atau kewenangannya itu ada di mana untuk melaksanakan.

“Itu sedang kami pelajari,” ucapnya.

Terkait nama-nama yang diungkap Sony Sonjaya dalam BAP-nya, Syarief menyebut pihaknya akan memeriksa tersangka terlebih dahulu untuk digali keterangannya terkait JC.

“Fokus ke situ dulu. Setelah menerima ini (permohonan JC) kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya,” terang Syarief

Terpisah, penasihat hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti menyebut kliennya akan bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut. Dia juga membeberkan ada 26 nama tokoh yang diduga terkait dalam kasus tersebut.

“Kami bukan mau menghindar dari permasalahan hukum, tapi kami ingin mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini. Jadi sekali lagi kami bukan menghindari persoalan hukum klien kami,” kata Krisna di Gedung Bundar, Senin (8/6).

Terkait 26 nama-nama tokoh yang disebut diduga terlibat dalam kasus itu, Krisna mengatakan jumlah tersebut baru sebagian nama saja yang disampaikan.

Melalui justice collaborator ini, kata dia, Sony Sonjaya akan mengungkap kasus tersebut.

Namun demikian, Kejaksaan Agung menegaskan, Sony Sonjaya tidak bisa menjadi Justice Collaborator (JC) apabila yang bersangkutan pelaku utama.

“Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu (JC). Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa. Bisa membuka yang lebih besar nggak? Lah kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka?” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, Sabtu (13/6/2026).

Sejauh ini Kejagung belum menentukan sikap terhadap permohonan JC dari Sony. Menurut Anang, penyidik akan terlebih dulu memeriksa Sony terkait permohonan itu.





Pos terkait