Serang, intip24news.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Banten melaksanakan audiensi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Kamis (5/8/2026).
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, penuh keterbukaan, dan semangat membangun sinergi antarlembaga.
Rombongan DPD LIN Provinsi Banten disambut langsung oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Dr. Tb. Regiasa Fajar, S.E., M.TP.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas pentingnya membangun komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi yang baik dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pihak Disperindag Provinsi Banten menyampaikan apresiasi atas kunjungan DPD LIN Banten dan berharap hubungan komunikasi yang telah terjalin dapat terus diperkuat melalui koordinasi yang berkesinambungan.
Disperindag juga membuka ruang kolaborasi yang positif sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, sehingga setiap masukan maupun informasi dapat disampaikan secara konstruktif.
Ketua DPD LIN Provinsi Banten, Sultan Indra, menyambut baik sambutan hangat dari jajaran Disperindag Provinsi Banten. Ia menegaskan bahwa LIN hadir sebagai mitra strategis yang menjunjung tinggi fungsi sosial kontrol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari Disperindag Provinsi Banten.
Audiensi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi dan koordinasi yang baik. LIN berkomitmen menjalankan fungsi sosial kontrol secara profesional, objektif, serta mengedepankan komunikasi dan kolaborasi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat Banten,” ujar Sultan Indra.
Melalui audiensi tersebut diharapkan terbangun hubungan kelembagaan yang harmonis antara DPD LIN Provinsi Banten dan Disperindag Provinsi Banten, sehingga setiap persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik maupun pembangunan sektor perindustrian dan perdagangan dapat disikapi melalui koordinasi yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Arifin/VJ














































