Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Ex Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA I INTIP24 News – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin telah resmi memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Benar, saat ini Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jaksa Agung yang memberhentikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Pemberhentian sementara itu terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang tengah ditangani Tim 9 Kejagung. Pemberhentian sementara ini per tanggal 31 Juli 2026.

“Mekanisme atas laporan dari Tim 9 soal yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pada 11 Juli 2026, Jaksa Agung menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Selain itu, pengunduran diri Febrie pada saat itu juga berkaitan dengan proses hukum perkara dugaan korupsi yang dialihkan penanganannya dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Sebagai mana diwartakan, tim penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.

Sementara itu, pihak Febrie Adriansyah menyatakan akan mengajukan praperadilan, atas upaya paksa penetapan tersangka.

Kepastian gugatan praperadilan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Febrie mulai dari Febri Diansyah, Maqdir Ismail, Alfon Kurnia Palma, Firman Wijaya, Muhammad Farizi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Firman mengatakan, gugatan praperadilan itu dilakukan kliennya lantaran terdapat sembilan potensi pelanggaran hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini.

“Penegakan hukum secara terburu-buru, mengabaikan prosedur hukum acara dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian tidak hanya merugikan hak tersangka tetapi menjadi indikasi penegakan hukum yang dilakukan dipaksakan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Febri menjelaskan ada dua gugatan praperadilan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri. Pertama, berkaitan dengan penetapan status tersangka dan upaya penahanan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap kliennya.

“Kedua, berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, salah satu kejanggalan yang ditemukan yakni tidak diterapkannya asas lex favor reo yang diatur dalam Pasal 3 KUHP oleh Kejagung.

Padahal, kata dia, asas itu menyatakan penerapan aturan hukum yang paling meringankan atau menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan pidana dilakukan.

Ia kemudian menyoroti, penggunaan konsep trading in influence yang belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia, tidak diuraikannya secara jelas predicate crime sebagai tindak pidana asal dugaan TPPU, dan tidak dijelaskannya secara spesifik kedudukan Febrie Adriansyah sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHP.

“Serta dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka,” tuturnya.

Selanjutnya, tim hukum Febrie juga mempersoalkan dugaan penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka.

“Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di Pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum,” paparnya.

“Kedua permohonan itu kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” kata tim hukum Febrie.

Pos terkait