Beredar Isu Jadi Tersangka KPK Hingga Pengunduran Diri, SYL: Pada Saatnya Akan Saya Jelaskan

JAKARTA – Isu yang sempat beredar bahwa Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai Tersangka dibantah oleh KPK. Hingga kini pihak KPK belum memberi konfirmasi mengenai kapan status Syahrul Yasin Limpo akan ditetapkan.

Tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi-saksi bahkan Syahrul Yasin Limpo untuk menjalani pemeriksaan dengan status ataupun kapasitas sebagai saksi.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan kantor Kementan pada pekan lalu untuk mengumpulkan barang bukti dalam kasus ini.

Dari penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, penyidik KPK mendapati uang puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Selain itu, penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi hasil gelar perkara , pimpinan KPK menyepakati Yasin Limpo dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik juga melakukan cegah ke luar negeri terhadap sembilan orang yang terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ali menerangkan pengajuan cegah ini berlaku hingga April 2024 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

“Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik,” ujar Ali.

Jumat, 29 September 2023, KPK mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.

Ali menjelaskan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Ada pun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo pada Kamis petang (5/10) mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di tengah kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang sedang disidik KPK.

Surat pengunduran diri disampaikan kepada Presiden melalui Mensesneg Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.

Presiden Joko Widodo menyatakan akan menentukan pengganti tetap Menteri Pertanian secepatnya pascapengunduran diri Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan korupsi yang dihadapinya.

Untuk sementara waktu, Presiden telah menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi sebagai Pelaksana Tugas Mentan.

“Ya secepatnya,” kata Jokowi ketika ditanya terkait pengganti Mentan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Hingga kini, Presiden belum memutuskan apakah pengganti jabatan SYL akan berasal dari Partai NasDem atau dari anggota partai koalisi lainnya.

Pos terkait