Pandeglang, Intip24News.com – BKPSDM Kabupaten Pandeglang tengah mengkaji dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua kepala sekolah, yakni SDN Ciodeng 2 dan SDN Pasirtenjo 2, Kecamatan Sindangresmi.
Dalam audiensi dengan DPP Jaringan Aspirasi Masyarakat (JAM) Banten di Aula BKPSDM, Jumat ( 26/09/2025 ).
Ketua Umum DPP JAM Banten, Hikmatul Huda, mendesak agar kedua oknum dijatuhi sanksi tegas hingga pemecatan. Mereka diduga melakukan hiburan karaoke di ruang guru saat jam belajar, bahkan menggunakan fasilitas sekolah untuk bersenang-senang.
Sekretaris Umum DPP JAM Banten, N. Sujana Akbar, juga menyoroti tindakan tidak pantas kepala SDN Pasirtenjo 2 berinisial “AA” yang mendatangi kepala SDN Ciodeng 2 berinisial “DW” saat jam dinas untuk karaoke.
Pihak BKPSDM melalui Kabid Pembinaan dan Penindakan, Fikri, serta Sekretaris Badan, Juwaeni, menyatakan masih menunggu keputusan pimpinan terkait sanksi yang akan dijatuhkan.
( WS/ Rls JB )