HUKUM & KRIMINAL, PENDIDIKAN

Lembaga Perlindungan Saksi & Korban oleh Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE

INTIP24NEWS | JAKARTA – Dalam paparannya Dr. Seno mengatakan tentang saksi yg tertuang pada pasal 1 Butir 26 KUHAP, bahwa saksi adalah orang yg melihat, mendengar dan mengalaminya sendiri akan peristiwa hukum. Bahwa mengenai kewajiban warga negara sebagai saksi apa bila di minta sebagai saksi wajib memberikan keterangan tersebut dan mengenai perlindungan seorang saksi, tertuang pada UU LPSK.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.