Edukasi Hukum: Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi Menurut Asst. Pof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE.,C.PA

INTIP24NEWS – Saksi diatur dalam ketentuan Pasal 1 Angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Kekuatan berkenaan dengan Alat bukti keterangan saksi diatur sebagai berikut : a. Pasal 185 KUHAP 1) Keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang dinyatakan oleh saksi

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.