Tangerang, intip24news.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) UPTD VIII Kabupaten Tangerang melakukan sidak dan mengambil langkah eksekusi pemindahan sampah ilegal di Kp Periuk RT 07/04, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg pada Minggu (11/1/2026).
Eksekusi berdasarkan laporan warga dengan adanya pembuangan sampah ilegal yang menimbulkan pencemaran, bau serta penyakit. Sampah kemudian langsung dipindahkan ke Tepat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk pada hari yang sama.
Turut hadir dalam eksekusi sampah Ilegal tersebut, Siti khotimah Kepala DLHK UPTD VIII berserta jajaran, Sekcam Kecamatan Rajeg Deni Setiawan bersama jajaran, Binamas, RW / Jaro dan RT setempat, warga yang menyaksikan Pemindahan sampah Ilegal ke TPA Jatiwaringin.
Warga sekitar merasa lega dan senang karena kedepannya tidak ada lagi Bau atau pencemaran lingkungan yang berakibat mendatangkan banyak penyakit.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, sangat berterima kasih kepada Camat Rajeg Oman Apriaman dan Kepala UPTD VIII Ibu Siti khotimah yang langsung sigap dan eksekusi sampah di lingkungannya.
“Alhamdulillah, proses pemindahan sampah Ilegal oleh mobil sampah ada enam truk yang telah diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) berjalan lancar dan kami sangat berterima kasih kepada pihak pemerintah baik kecamatan Rajeg, terutama bapak camat Oman Apriaman maupun kabupaten Tangerang,” ungkap warga.

( Yayat )















































