Gunungkidul, intip24news.com – Dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Jurangjero, Kabupaten Gunungkidul, menjadi sorotan. Tanah yang disebut sebagai aset pemerintah kalurahan tersebut diduga diperjualbelikan kepada warga untuk kepentingan pribadi tanpa melalui prosedur pengelolaan aset desa sebagaimana mestinya.
Informasi mengenai dugaan transaksi tersebut mencuat setelah adanya pengakuan dari salah seorang warga yang mengaku telah membeli sebidang tanah dari Lurah Jurangjero berinisial PN. Tanah itu rencananya akan digunakan untuk makam keluarga.Dan yang lainnya di gunakan untuk jalan rumah.
Namun, persoalan muncul ketika pembeli mengetahui bahwa tanah yang dibelinya diduga merupakan Tanah Kas Desa. Pembeli tau kalau itu tanah kas desa dari saudaranya sendiri trs di klarifikasi ke kantor Desa ternyata itu tanah kas Desa./ TKD.
Kamis (17/9/2026), awak media melakukan penelusuran dan menemui pihak yang mengaku sebagai pembeli tanah tersebut.
“Memang benar, Mas. Saya membeli tanah tersebut dari Pak Lurah Jurangjero,” ujar pembeli tersebut.
Menurut keterangan yang diperoleh, transaksi tersebut disebut tidak diketahui oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) maupun sejumlah aparatur kalurahan lainnya.
Jogoboyo Kalurahan Jurangjero, Wahyu, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp juga mengaku tidak mengetahui adanya transaksi tersebut.
“Saya tidak tahu, Mas, terkait oknum lurah menjual Tanah Kas Desa/TKD,” ungkap Wahyu.
Sementara itu, pihak Bamuskal Kalurahan Jurangjero disebut juga menyatakan bahwa tidak pernah menerima pemberitahuan terkait penjualan tanah yang diduga berstatus TKD tersebut.
Persoalan semakin berkembang setelah pembeli mengaku merasa resah dan mempertanyakan status tanah yang telah dibelinya. Bahkan, pembeli disebut telah mengadukan persoalan tersebut kepada Panewu Ngawen setempat dan selanjutnya melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.
“Saya pokoknya meminta agar persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas pembeli
Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DIY, Supriyono, turut menyoroti dugaan transaksi tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum maupun instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan status tanah, mekanisme transaksi, serta aliran dana yang muncul dari transaksi tersebut.
“Itu tindakan yang harus diperjelas. Kalau benar tanah tersebut merupakan Tanah Kas Desa dan diperjualbelikan tanpa prosedur, tentu harus diusut dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Supriyono.
Menurutnya, pengelolaan aset desa memiliki aturan dan mekanisme tersendiri. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa masih berlaku dan telah diubah melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Perubahan tersebut antara lain mengatur kembali ketentuan mengenai pemindahtanganan aset desa, termasuk tanah desa.
Karena itu, status tanah dan legalitas transaksi perlu dibuktikan melalui dokumen resmi, termasuk data aset kalurahan, dokumen transaksi, keputusan atau persetujuan yang dipersyaratkan, serta mekanisme pengelolaan aset yang berlaku.
Lurah Jurangjero Membantah Mengetahui Persoalan
Upaya konfirmasi kepada Lurah Jurangjero berinisial PN telah dilakukan. Sebelumnya, pihak tersebut disebut sulit ditemui dan tidak memberikan respons ketika dihubungi melalui telepon.
Pada Kamis (24/9/2026), awak media kembali meminta klarifikasi melalui WhatsApp mengenai dugaan penjualan TKD tersebut.
Namun, jawaban yang diberikan singkat.
“Saya tidak tahu tentang itu,” jawab PN.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini dan menunjukkan bahwa dugaan transaksi tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang
Dugaan transaksi tersebut kini menjadi perhatian warga. Terlebih, tanah tersebut disebut akan digunakan untuk kepentingan makam keluarga dan pembeli baru mengetahui adanya persoalan status kepemilikan setelah hendak memanfaatkannya.
Warga berharap pemerintah kalurahan, pemerintah kapanewon, serta aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan mengenai status tanah tersebut.
Apakah benar tanah itu tercatat sebagai Tanah Kas Desa? Siapa yang memiliki kewenangan melakukan pengelolaan atau pemindahtanganan? Apakah seluruh prosedur dan persetujuan telah ditempuh? Serta ke mana aliran dana hasil transaksi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu jawaban resmi.
Dengan adanya laporan kepada Kejari Gunungkidul, publik tinggal menunggu bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan fakta sebenarnya di balik dugaan penjualan Tanah Kas Desa Kalurahan Jurangjero.
Sampai berita ini ditulis, belum ada hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana dalam persoalan tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai fakta serta dokumen yang dimilikinya.
(Tim red )











































