Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar, Wawan Irawan Didampingi Kuasa Hukum Geruduk 3 Instansi KBB

Bandung Barat, intip24news.com – Wawan Irawan, selaku penerima kuasa ahli waris Almarhum H. Amid Emid, bersama kuasa hukumnya mendatangi tiga instansi penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Kamis (6/8/2026).

Ketiga kantor yang didatangi adalah Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, dan Kantor Bupati.

Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat nota keberatan sekaligus permohonan tindak lanjut atas kerusakan lahan sawah keluarga yang hingga kini belum terselesaikan, padahal sudah disepakati sejak tahun 2020.

Wawan Irawan menyerahkan surat resmi berisi nota keberatan dan permohonan tindak lanjut terkait kerusakan lahan sawah milik keluarga akibat aliran air buangan yang tidak tertata.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, persoalan ini sudah memasuki tahun kelima, namun janji-janji yang dituangkan dalam notulen kesepakatan tahun 2020 belum satupun direalisasikan, termasuk pembayaran kompensasi kerusakan yang menjadi hak keluarganya.

Menurut penuturan pihak keluarga, nota keberatan atas nama pemohon Wawan Irawan, S.Pd., sedangkan penerima Kuasa (ahli waris) H. Amid Emid yang didampingi kuasa hukumnya.

Sementara di pihak yang dimintai pertanggungjawaban diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Inspektorat, dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Kantor Bupati.

Disebutkan juga dalam permohonan tindak lanjut perkara ganti rugi lahan sawah yang rusak adalah pihak yang menyepakati sejak 2020, yaitu Paguyuban Perusahaan, Pemerintah Desa Cimerang, Dinas Lingkungan Hidup, dan perwakilan keluarga ahli waris.

Kedatangan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, berturut-turut di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Inspektorat, dan Kantor Bupati Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan musyawarah dan kesepakatan awal telah dilakukan sejak tahun 2020 di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat.

Saat ditanya mengapa sampai turun langsung ke instansi, Wawan Irawan menyampaikan rasa kekecewaannya karena kesepakatan yang telah disepakati bersama sejak 2020 tidak ditepati:

“Saya dan kuasa hukum mengajukan surat permohonan tindak lanjut kepada Dinas LH, karena sudah memasuki tahun kelima. Apa yang telah dijanjikan dalam notulen tahun 2020 silam belum direalisasikan. Padahal pada tahun itu sudah dilakukan penilaian/asesmen turun ke lokasi, juga sudah ada musyawarah yang dilaksanakan di Dinas LH, dihadiri Paguyuban Perusahaan, Kepala Desa Cimerang, dan perwakilan keluarga, sehingga dibuatkan nota kesepakatan bersama yang telah ditandatangani bersama. Namun hingga hari ini belum ada realisasinya, terlebih kompensasi yang kami terima.” Tuturnya.

Keterlambatan dan kurangnya respon dari Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pertanian dinilai telah merugikan secara nyata: saluran air irigasi tersier sepanjang 80 meter x 2,5 meter yang seharusnya berada di sebelah selatan bergeser dan mengalir sembarangan, sehingga setiap kali air dialirkan, sawah keluarganya tergenang dan rusak.

Dalam tuntutannya Wawan Irawan menegaskan:
“Irigasi tersier itu seharusnya berada di sebelah selatan, bukan di saluran air yang ada saat ini. Kami meminta kepada perusahaan yang belum memiliki saluran air sendiri agar segera membangun saluran airnya sendiri. Jangan sampai saat mengeluarkan air, selain menggenangi juga merusak sawah kami.” Jelas Wawan.

“Atas dasar itu, keluarga ahli waris memohon kepada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Inspektorat, dan Bupati Kabupaten Bandung Barat untuk segera mengabulkan permohonan dan menindaklanjuti kesepakatan yang telah disepakati bersama, karena hal tersebut adalah hak yang seharusnya diterima oleh keluarga, bukan pemberian,” pungkasnya.



Pos terkait