Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Serta Peraturan yang Terkait dengan Batubara

RAMSES TERRY :
Advocate | Strategic Legal Counsel | Dispute Architect

Ramses Terry is an Indonesian advocate operating at the intersection of law, strategy, and high-stakes decision-making. His practice is distinguished by the ability to navigate complex legal landscapes where regulatory, financial, and reputational risks converge.

Core Areas of Practice:
Mining Law & Resource-Based Disputes
Tax Disputes & Strategic Tax Representation
Financial Crime, Asset Tracing & Recovery
Digital Crime & Cyber Risk Analysis Complex Commercial & Corporate Disputes.

Pelaksanaan kegiatan usaha pertambamgan mineral dan barubara diutamakan untuk memenuhi kepentingan dalam negeri dalam rangka mendukung pembangunan nasional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Pertambangan Mineral dan Batubara, atau yang juga dikenal sebagai Undang-Undang Minerba, didalam Rumusan Pasal 34 ayat (1) mengelompokan jenis usaha pertambangan di indonesia menjadi pertambangan mineral dan pertambangan batu bara.

Bacaan Lainnya

Kegjatan usaha batubara harus memiliki izin usaha yang dikenal dengan istilah Izin Usaha Pertambanhan (IUP), maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang merupakan lanjutan dari IUP untuk melanjutkan izin kontrak maupun perjanjian.

Selain IUP dan IUPK, di dalam Undang-Undang Minerba terdapat juga izin pertambangan rakyat (IPR), sehingga ada perbedaan di dalam IUP, IUPK, dan IPR secara umum terletak pada pengelola kegiatan pertambangan, wilayah pertambangan dan jangka waktu izin tersebut.

Di dalam hukum pertambangan Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Barubara, bahwa pemegang izin wajib menyusun perencanaan teknis, keselamatan, dan lingkungan sebelum beroperasi.

Pemilik izin yang sah berhak mengelola dan menjual hasil tambang, namun mereka juga dibebani tanggung jawab ketat terhadap keselamatan kerja, pembayaran pajak, hingga kewajiban mereklamasi lahan pascatambang yaitu :

  1. Hak dan kewajiban pelaku usaha dapat Memanfaatkan Wilayah, Berhak melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan operasi produksi di wilayah yang telah ditentukan sesuai izin, Berhak memiliki, menguasai, dan menjual komoditas mineral atau batu bara yang diproduksi dari wilayah izinnya, dan Mengajukan Berkas Operasional seperti Berhak meminta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan sebagai legalitas pelaksanaan operasional.
  2. Wajib membayar pendapatan negara dan daerah, seperti royalti, iuran tetap, serta pajak pusat dan daerah, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yaitu Wajib menyediakan perlengkapan, membentuk organisasi keselamatan, dan mencegah kecelakaan serta penyakit akibat kerja, Lingkungan dan Pascatambang Wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup dan menyediakan dana jaminan reklamasi serta pascatambang, serta Pemberdayaan Masyarakat Wajib melakukan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat lokal (PPM/CSR) di sekitar area operasional, dan Penggunaan Tenaga Kerja Lokal yang Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat serta tenaga ahli dalam negeri, dan Penggunaan Jasa Lokal Wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan nasional yang memiliki kualifikasi

Hak dan kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK tercantum dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, yang telah mengalami perubahan dengan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021.

Secara umum, seperti yang tetrcantum dalam Rumusan Pasal 59 sampai Rumusan Pasal 61, pemegang IUP atau IUPK berhak yaitu :

  1. Melakukan kegiatan IUP pada WIUP atau WIUPK nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  2. Memiliki batubara yang telah dipruduksi setelah memenuhi iuran produksi
  3. Mengajukan permohonan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  4. Membangun sarana atau prasarana penunjang kegiatan usaha pertambangan
  5. Menjual batubara, termasuk menjual ke luar negeri setelah terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, serta menjual batubara tergali pada kegiatan eksplorasi dan atau kegiatan study kelayakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  6. Mendapatkan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku.

Peraturan utama dalam pertambangan yaitu Undang Undang Minerba yang kemudian di terjemahkan kedalam peraturan yang lebih rinci, seperti PP, PPESDM, dan KepmenESDM, peraturan yang menjadi landasan pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara yaitu :

  1. PP No.22 Tahun 2010 tentang wilayah pertambangan
  2. PP No.55 Tahun 2010 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggara pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara.
  3. PP No.78 Tahun 2010 tentang reklamasi dan pascatambang.
  4. PP No.8 Tahun 2018 tentang perubahan kelima atau PP No.23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
  5. PP No.96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha
    pertambangan mineral dan batubara
    .
  6. PP No.15 Tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak dibidang usaha pertambangan barubara.





Pos terkait