ICW Ungkap Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal di BGN, Potensi hingga Rp49,5 Miliar

JAKARTA | INTIP24 News – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan temuan indikasi mark up (penggelembungan) harga dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut ICW, indikasi ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 49,5 miliar.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN tidak memiliki dasar hukum. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis dan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG mengatur kewajiban pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPPG telah mendapatkan insentif sebesar Rp 6 juta per hari,” ucap Wana dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 7 Mei 2026.

Selain itu, ICW menduga Badan Gizi Nasional mencoba memecah pengadaan jasa sertifikasi halal menjadi empat tahap. Hal ini untuk menghindari tender, seleksi, dan lari dari tanggung jawab.

Bacaan Lainnya

BGN menetapkan anggaran untuk sertifikasi halal senilai Rp 141,79 miliar dengan volume pekerjaan sebanyak 4 ribu sertifikasi. Namun, berdasarkan hitungan ICW, ada selisih sekitar Rp 49,5 milar.

ICW melakukan analisis dengan menghitung biaya sertifikasi halal yang merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH. Total biaya untuk satu perusahaan kategori usaha menengah meliputi sertifikasi halal, pelatihan penyelia halal, dan sertifikasi penyelia halal sebesar Rp 23 juta.

Angka tersebut merupakan tarif batas atas atau biaya maksimal yang dapat dikenakan Lembaga Pemeriksa Halal. Apabila menggunakan tarif itu, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 92,2 miliar untuk mengurus 4 ribu sertifikat halal, bukan Rp 141,79 miliar

Di sisi lain, kata Wana, pemenang pengadaan sertifikasi ini adalah perusahaan yang tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berhak melakukan pendampingan sertifikasi halal. Karena itu ICW pun menduga BGN “meminjam bendera” untuk menjalankan pengadaan ini. “Temuan ini menunjukkan adanya dugaan pengalihan pekerjaan, baik seluruh maupun sebagian, kepada pihak lain yang memiliki status LPH,” ujarnya.

Praktik tersebut berpotensi berisiko apabila dilakukan tanpa dasar dasar perjanjian yang jelas. Selain itu, kata Wana, cara tersebut pun juga berpotensi menimbulkan masalah akuntabilitas dalam pelaksanaan kontrak.

Atas dugaan tersebut, ICW menilai telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. ICW pun telah melaporkan temuan ini ke KPK

“Kami mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025,” ucapnya.

Berikut laporan ICA dilansir dari laman resminya.

Berdasarkan hasil penelusuran terkait pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional, Indonesia Corruption Watch menemukan adanya empat persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp49,5 miliar.

Pada tahun 2025 diketahui Badan Gizi Nasional (BGN) telah selesai melakukan pengadaan jasa sertifikasi halal yang dipecah menjadi 4 tahap. Total anggaran untuk sertifikasi halal tersebut senilai Rp141,79 miliar dengan volume pekerjaan sebanyak 4.000 sertifikasi. Pemenang pengadaan tersebut adalah PT BKI.

Dari hasil analisis ICW terhadap proses pengadaan yang berlangsung di BGN menemukan adanya empat persoalan, antara lain sebagai berikut:

Pertama, Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal Tidak Memiliki Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG mewajibkan pemenuhan sertifikasi halal. Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG menegaskan kewajiban pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab SPPG. Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPP telah mendapatkan insentif sebesarp Rp6 juta per hari. Oleh karena itu pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum.

Kedua, Memecah paket demi menghindari tender, seleksi, dan lari dari tanggungjawab
Terdapat empat paket pengadaan jasa sertifikasi halal dengan lokasi, jenis, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta penyedia yang sama. Secara prinsip efisiensi dan kepatutan, paket-paket tersebut seharusnya digabungkan menjadi satu. Penggabungan memungkinkan perolehan harga yang lebih kompetitif seiring meningkatnya volume pekerjaan.

ICW menduga pemecahan paket dilakukan untuk menghindari sejumlah kewajiban. Pertama, menghindari keharusan memperoleh pendapat ahli hukum kontrak sebelum penandatanganan. Kedua, menghindari mekanisme tender atau seleksi terbuka. Ketiga, membatasi tanggung jawab hukum Pengguna Anggaran (PA). Jika paket digabung, nilai pagu yang melampaui Rp100 miliar akan menempatkan tanggung jawab pemilihan penyedia secara langsung pada Kepala BGN selaku PA.

Ketiga, dugaan pinjam bendera.
ICW menelusuri daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem BPJPH dan tidak menemukan nama penyedia dalam daftar lembaga yang berwenang. PT BKI juga tidak tercatat sebagai LPH yang berhak melakukan pendampingan sertifikasi halal.

Temuan ini menunjukkan adanya dugaan pengalihan pekerjaan, baik seluruh maupun sebagian, kepada pihak lain yang memiliki status LPH. Praktik tersebut berisiko dilakukan tanpa dasar perjanjian yang jelas dan berpotensi menimbulkan masalah akuntabilitas dalam pelaksanaan kontrak.

Keempat, dugaan penggelembungan harga.
Berdasarkan perhitungan menggunakan kalkulator biaya sertifikasi halal yang merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH, total biaya untuk satu perusahaan kategori usaha menengah meliputi sertifikasi halal, pelatihan penyelia halal, dan sertifikasi penyelia halal sebesar Rp23.057.500. Angka ini merupakan tarif batas atas atau biaya maksimum yang dapat dikenakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Berdasarkan penghitungan ICW, apabila menggunakan tarif di atas untuk mengurus 4.000 sertifikat halal, maka biaya yang dikeluarkan yakni Rp92,2 miliar. Sementara itu, nilai kontrak pada empat paket pengadaan mencapai Rp141,7 miliar. Selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) sedikitnya Rp49,5 miliar.

Dari temuan di atas, kami menduga bahwa telah telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Untuk itu, kami mendesak agar KPK segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025.

Indonesia Corruption Watch
7 Mei 2026

Pos terkait