Serang, intip24news.com — Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Banten mengambil posisi tegas dan tanpa kompromi. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IWOI Banten bersama seluruh DPD se-Provinsi Banten mengecam keras dugaan praktik titip-menitip yang kembali mencuat dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMP/SMA/SMK/SKh Negeri.
Ketua DPW IWOI Banten, Mevi Amirullah, menegaskan bahwa imbauan Gubernur Banten terkait transparansi pendidikan tidak boleh berhenti sebagai narasi seremonial tahunan tanpa implementasi nyata.
“Himbauan gubernur untuk menolak praktik titip-menitip jangan sekadar menjadi lip service. Setiap tahun pola ini berulang. Tahun 2026 harus menjadi titik henti,” tegas Mevi, Minggu (04/05/2026).
SPMB 2026: Antara Komitmen dan Realitas Lapangan
Berdasarkan rilis resmi Pemerintah Provinsi Banten periode April–Mei 2026, Gubernur Andra Soni menekankan bahwa SPMB—yang kini menggantikan istilah PPDB—harus berjalan dengan prinsip jujur, adil, transparan, dan bebas intervensi.
“Tidak boleh ada praktik titip-menitip maupun kecurangan dalam bentuk apa pun. Pendidikan adalah hak dasar, bukan komoditas,” tegas Gubernur dalam arahannya kepada Dinas Pendidikan.
Namun, di lapangan, komitmen tersebut dinilai masih menghadapi tantangan serius. Indikasi praktik lama yang berulang dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan.
Modus “Uang Terima Kasih”: Ancaman Nyata Meritokrasi
DPW IWOI Banten mengungkap adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan praktik pungutan tidak resmi dengan dalih “tanda terima kasih” untuk meloloskan calon peserta didik di luar jalur resmi.
Menurut Mevi Amirullah, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk perusakan sistemik terhadap masa depan generasi muda.
“Ketika kursi sekolah bisa diperjualbelikan, maka yang kita bunuh bukan hanya keadilan, tapi masa depan anak-anak Banten. Ini kejahatan moral terhadap pendidikan,” ujarnya.
Desakan Tegas: Hukum Harus Hadir
IWOI Banten mendesak Aparat Penegak Hukum serta Inspektorat Provinsi untuk tidak bersikap pasif. Penindakan harus dilakukan secara konkret, terbuka, dan memberikan efek jera.
“Jika ada oknum yang bermain, jangan ragu: tangkap, proses hukum, dan buka ke publik. Jangan ada perlindungan bagi predator pendidikan,” tegas Mevi.
Tiga Tuntutan Strategis IWOI Banten
Untuk memastikan SPMB 2026 berjalan bersih dan kredibel, IWOI Banten mengajukan tiga tuntutan utama:
Pembentukan Satgas Anti-Titip SPMB
Tim independen lintas instansi dengan sistem pengawasan aktif 24 jam serta kanal pengaduan publik.
Transparansi Data Real-Time
Publikasi terbuka kuota, nilai seleksi, dan daftar peserta lolos secara daring guna mencegah manipulasi.
Sanksi Tegas Tanpa Toleransi
Pencopotan jabatan hingga proses pidana bagi ASN, kepala sekolah, maupun pihak perantara yang terbukti terlibat.
Pers Siap Jadi Garda Pengawal
DPW IWOI Banten bersama seluruh DPD kabupaten/kota menyatakan komitmen penuh untuk mengawal proses SPMB 2026. Posko pengaduan akan dibuka di berbagai daerah sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat.
“Pers tidak boleh diam saat hak anak dirampas. Jika terbukti, kami tidak akan ragu mengungkap nama sekolah maupun oknum yang terlibat. Ini mandat konstitusional pers,” pungkas Mevi Amirullah.
Ujian Kepemimpinan
SPMB 2026 menjadi momentum krusial—bahkan dapat disebut sebagai litmus test—bagi kepemimpinan Gubernur Andra Soni dalam mereformasi tata kelola pendidikan di Banten.
Publik kini menanti satu hal yang paling mendasar:
apakah komitmen antikorupsi di sektor pendidikan benar-benar dijalankan, atau kembali berhenti sebagai retorika di atas podium.




















































