Bekasi, intip24news.com – Seorang oknum guru berstatus PNS di Kabupaten Bekasi terlibat politik pemilihan kepala desa (pilkades) Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Oknum guru itu terlihat berfoto dengan salah satu bakal calon Kepala Desa Hegarmukti, Darwanto saat menyerahkan berkas pendaftaran kepada panitia Pilkades Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin, 03 Juli 2026.
“Saat pendaftaran calon, pak MZ, guru PNS yang mengajar di salah satu SD Negeri di Cikarang Timur terlihat bersama tim sukses yang lainnya mendampingi Darwanto, calon kepala desa yang didukungnya,” kata warga kepada wartawan.
Guru MZ, lanjutnya, juga sering terlihat aktif menghadiri sejumlah pertemuan tim pemenangan serta melakukan ajakan kepada warga untuk memilih Darwanto sebagai kepala Desa Hegarmukti.
“Sebagai tenaga pendidik, guru MZ seharusnya menjaga integritas dan keteladanan di tengah masyarakat tanpa memihak salah satu kontestan politik, apalagi pilkades yang rentan bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ucapnya.
Ia pun berharap Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja melalui dinas terkait menindaklanjuti temuan tersebut dan mengeluarkan sanksi tegas kepada MZ agar pelaksanaan Pilkades di Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat berjalan dengan aman dan kondusif.
Dihubungi wartawan, MZ membenarkan dirinya menjadi tim sukses Darwanto, calon yang didukungnya untuk menjadi Kepala Desa Hegarmukti.
“Emangnya salah pak, kan ASN yang lain juga banyak yang jadi tim sukses calon kepala desa,” kata dia.
Meski begitu MZ menyadari akibat dari tindakannya dan menyatakan untuk mengundurkan diri sebagai tim sukses Darwanto.
Dihubungi terpisah, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Bonin, S.Pd., M.M menyatakan guru yang terbukti aktif menjadi timses pilkades dapat dikenakan pembinaan hingga hukuman disiplin berdasarkan ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku bagi ASN.
Tetapi lain halnya jika guru ASN teraebut maju sendiri sebagai calon kepala desa, itu diperbolehkan. Namun harus mengikuti prosedur cuti atau menghadapi penyesuaian hak tunjangan profesi guru jika terpilih nanti.
“Setiap guru yang melanggar aturan netralitas terancam sanksi tegas sesuai ketentuan disiplin ASN,” tegasnya. (***)














































