Kapolri Disebut Natalia Rusli Dalam Kasus Christian Halim di Bukti Video dan Screen Capture WA

INTIP24NEWS – JAKARTA – Dalam kelanjutan kasus Christian Halim dimana disidangkan di PN Surabaya, dengan pelapor Christeven Mergonoto, pemilik dan direktur dari PT Santos (Group Kopi Kapal Api) kembali dikuak ke media 2 bukti tambahan oleh LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm berupa Video rekaman antara Chaerul Amir SESJAMDATUN dengan Korban SK. Bukti kedua adalah Screen Capture WA milik Natalia Rusli.

Dalam 1 Chat terlihat dimana Natalia Rusli bilang “Cuma itu yang bisa dilakukan kajati bu.. karena Kapolri yang telpon langsung”, “mmg benar ini intimidasi”, “kasih waktu ses beresin bu ke sby” dan terakhir “tp klo mmg ada jalur lain saya sampaikan untuk kembalikan dananya”

Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa menurut keterangan korban dan saksi-saksi bahwa yang dimaksud adalah kasus Christian Halim ini terjadi karena Pelapor Christeven Mergonoto selaku pelapor tidak mau membayar tagihan dan untuk menghindari kewajiban, pihak pelapor mengunakan beckingan Kapolri, yang menelpon Kajati Jawa timur untuk mempidanakan Christian Halim. Ini keterangan dari sumber wa Natalia Rusli ke Korban SK, juga keterangan saksi-saksi yang ada dalam grup WA. “Untuk memuluskan tindakan SESJAMDATUN (waktu kejadian SESJAMPIDUM) lah yang akan ke Surabaya ketemu dan memerintahkan Kajati untuk memberikan penanguhan penahanan. Juga ada jelas tertulis jika ada jalur lain maka dana akan dikembalikan. “Nyatanya penangguhan tidak terlaksana dan dana 500 juta milik korban tidak dikembalikan” ujar Advokat Jaka Maulana, SH dengan gusar.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku Founder LQ Indonesia Lawfirm menimpali “sederhana pembuktiannya nanti kami berikan HP Korban untuk di sita dan di tarik saja percakapan WA ada kok sesuai, lalu dicocokan dengan server Whatsapp untuk pembicaraan dengan Natalia Rusli. Jaman sekarang canggih, jadi ini untuk membuktikan bahwa Laporan Polisi yang dibuat LQ, bukan pencemaran nama baik dan fitnah. Karena bukti kuat itulah LQ berani mengambil kasus LP Pidana ini, karena tanpa bukti kuat sangat riskan melaporkan Jenderal Bintang 2 kejaksaan RI, SESJAMDATUN ke pihak kepolisian.

Advokat Leo Detri, SH, MH Co Founder LQ Indonesia Lawfirm menambahkan “Saya dan pendiri LQ Alvin Lim dilaporkan Pencemaran nama baik dan fitnah oleh Natalia Rusli, karena Natalia Rusli berpikir bahwa setelah LP Penipuan di cabut maka mereka berdua bebas dari tuntutan pidana. Itulah jika ada seorang Lawyer yang mengaku Lawyer tapi ternyata tidak paham hukum. Pasal 378 Pidana penipuan adalah delik umum, walau dicabut sekalipun harus tetap dijalankan, karena bukan delik aduan, maka kami mohonkan pembatalan pencabutan, apalagi secara Formiil belum ada Berita Acara pencabutan karena LP juga belum dijalankan oleh Polda Metro Jaya.”

Dalam Screen capture kedua terlihat Natalia Rusli meminta 100 lembar dan bilang hanya sampai penanguhan penahanan saja yang no 2 ga jadi. Korban SK menerangkan bahwa ketika bertemu Natalia Rusli “Natalia menawarkan 3 produk, penanguhan penahanan, pengurangan tuntutan dan penghilangan pasal. Setelah menerima 500 juta dalam bentuk bank note 100 dollar USD, Natalia meminta kembali 100 lembar bank note pecahan 100 dollar USD untuk produk lainnya. Saya ada surat coretan tangan Natalia Rusli yang nantinya bisa di lab forensik oleh polisi. Ada 3 produk dan apa saja tertera dalam kertas itu. Jadi saya tidak pernah berbohong dan mencemarkan nama baik orang. Saya ditipu karena Kejati Jatim bilang tidak pernah menerima apapun dari Ses dan Natalia Rusli. Jadi semua uangnya diambil mereka berdua dugaan saya karena buktinya anak saya tidak ditangguhkan ketika tahap 2” isak Korban SK sambil menangis.(bersambung)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *