SERANG|INTIP24News.com — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pamarayan Polres Serang AKP Yusup Ependi memfasilitasi musyawarah antara warga Perumahan BTN Pasir Limus dengan pihak developer PT. Papan Pilar.
Musyawarah secara kekeluargaan dengan pendekatan restorative justice itu digelar di Aula Polsek Pamarayan, Minggu (27/09/2026), sebelum masuk ke ranah hukum formal.
Musyawarah ini digelar untuk menyelesaikan konflik antara warga penghuni Perumahan BTN Pasir Limus, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, dengan pihak pengembang.
Perselisihan bermula adanya dugaan beberapa warga menempati rumah BTN tanpa akad kredit, sehingga pihak PT. Papan Pilar melayangkan somasi.
Turut hadir dalam musyawarah tersebut Camat Pamarayan yang diwakili Kasi Trantib Fajri, Kades Pasir Limus Yanto, Ketua RT Perumahan BTN Pasir Limus, serta puluhan warga penghuni.
Kapolsek Pamarayan AKP Yusup Ependi mengatakan pihaknya menerima laporan dari perusahaan terkait dugaan menduduki rumah tanpa hak. Namun pihaknya memilih mengedepankan musyawarah terlebih dahulu.
“Kami memfasilitasi dan menengahi konflik ini melalui ruang musyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu, sebelum masuk ke ranah hukum formal. Karena ini menyangkut orang banyak yang tinggal di perumahan tersebut,” ujar AKP Yusup.
“Sebetulnya tugas saya bukan seperti ini, tapi ada usulan yang lebih baik dari Camat dan Kades kenapa tidak kita lakukan. Kami beri kesempatan masing-masing punya alasan dan penjelasan di ruang musyawarah ini,” tegasnya.
Kades Pasir Limus Yanto berharap musyawarah ini menemukan titik terang dan jalan keluar terbaik.
Sementara perwakilan warga BTN Pasir Limus, Ma’ruf, mengklarifikasi bahwa warga menempati rumah atas izin dan bukan menyerobot.
“Dari awal kami tinggal atas izin, dengan catatan dijaga dan dirawat. Kami tidak merasa menyerobot atau memiliki. Tujuan kami ingin secara legal, kalau mau diperjualbelikan atau dikreditkan kami siap ikuti aturan,” jelas Ma’ruf.
Warga juga meminta kejelasan legalitas developer dan kehadiran pihak PT. Papan Pilar serta pihak Bank dalam musyawarah.
“Yang memberikan somasi itu PT. Papan Pilar, kami minta pihak developer dan Bank bisa hadir. Kami beritikad baik untuk mengajukan akad kredit,” katanya.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, pada musyawarah tersebut pihak PT. Papan Pilar belum bisa hadir karena sedang berada di luar daerah, di Bali. Hal itu disampaikan melalui video call dan disaksikan warga.
“Untuk musyawarah hari ini sementara ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu besok, karena dari pihak PT. Papan Pilar menyampaikan akan hadir,” pungkas Kapolsek.
Di akhir kegiatan, Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan di lingkungan. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.
“Jika ada kejadian menonjol, perselisihan warga, atau tindak pidana, segera hubungi Call Center 110 Polres Serang atau Polsek terdekat. Layanan 110 gratis 24 jam, kami siap merespon cepat,” tutup Kapolsek.
( Red-Humas )









































