Magetan, intip24news.com – Ketua DPRD Magetan berinisial SN bersama lima orang lainnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Program Pokok Pikiran (Pokir) periode anggaran 2020–2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, berdasarkan hasil pemeriksaan puluhan saksi serta ratusan dokumen pendukung perkara.
Kepala Kejari Magetan Sabrul Iman, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah menemukan unsur yang mengarah pada tindak pidana korupsi sehingga status para pihak ditingkatkan menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokir DPRD,” ujar Sabrul Iman, Kamis (23/4).
Selain SN, lima tersangka lainnya yakni JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD, serta AN, TH, dan ST yang berperan sebagai tenaga pendamping. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pokir yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan dengan total anggaran mencapai sekitar Rp335,8 miliar, dan realisasi sekitar Rp242,9 miliar dalam kurun waktu empat tahun.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan adanya pola pengelolaan yang tidak sesuai aturan, di mana para pihak diduga menguasai proses sejak perencanaan hingga pencairan anggaran. Selain itu, kelompok penerima hibah diduga hanya bersifat administratif, sementara sejumlah proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) telah diatur sebelumnya.
“Ditemukan adanya indikasi pemotongan dana hibah serta kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan di lapangan,” jelas Sabrul.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026. Kejari Magetan menyatakan penyidikan masih akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini. (mcr23/jpnn)
Untuk diketahui, Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.
Pokir DPRD memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan, rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang bersumber, serta hasil penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD tahun sebelumnya yang belum terbahas, yang kemudian menjadi masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan pada tahun rencana berdasarkan prioritas pembangunan daerah. (Red)
























































