JAKARTA | INTIP24 News – Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pernyataannya yang sempat viral dan menimbulkan polemik soal semua tanah milik negara. Ia pun mengakui bahwa pernyataan tersebut telah memancing banyak kesalahpahaman.
Yusron juga menyampaikan klarifikasi klaimnya itu ia maksudkan bahwa kebijakan pertanahan, khususunya terkait tanah terlantar. Dalam hal ini, ia mengacu pada Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” ujar Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
“Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ungkap dia.
Nusrin menambahkan, terdapat jutaan hektare tanah dengan status hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) dalam kondisi terlantar ataupun tidak produktif. Situasi tersebut yang menurutnya bisa dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah, yang berdampak kepada kesejahteraan masyarakat.
“Baik dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Nusron menyatakan bahwa pemerintah memang tengah menyasar jutaan hektare lahan berstatus HGU dan HGB, tapi yang sudah tidak lagi dimanfaatkan dan tidak produktif.
“Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris. Apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” Nusron menjelaskan.
Menurut Nusron, pernyataan tersebut dalam konteks guyon atau bercanda.
Namun, ia pun mengaku hal itu disampaikan dalam konteks yang tidak tepat. Sehingga menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat.
“Setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan sebut, candaan sebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik,” tuturnya.
“Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia,” ujar Nusron Wahid mrngakhiri
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Tim News).



















































