Minta Kepastian Ijin Bongkar Muat. FPBDS Pasar Induk Jatiuwung Layangkan Surat ke Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang

INTIP24NEWS | TANGERANG – Melalui surat terbuka kepada Ketua Komisi III DPRD Kota TangerangWawan Setiawan, Forum Paguyuban Buah dan Sayur (FPBDS) sebagai Perwakilan Pasar Induk Jatiuwung H, Khozin meminta kepastian tentang Ijin Prinsip Bongkar Muat (Sumbu 6) yang masih berjalan di Pasar Tanah Tinggi Kota Tanggerang “Jum’at 1 Oktober 21.

Menurut H. Khozin, Ijin Prinsip adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota bagi pelaku usaha sudah memiliki rencana investasi yang membutuhkan pemanfaatan lahan atau ruang baru izin ini biasa juga disebut dengan izin Prinsip Pemanfaatan Ruang.

Karena menurutnya Informasi yang diterima dari pemberitaan yang sudah ada, di tambah keterangan”Suwito, Direktur Utama ‘Bina Pasar Mandiri’ yang juga pengelola Pasar Induk Jatiuwung mengatakan, “Untuk kelengkapan izin pembukaan pasar induk, yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Provinsi Banten, hanya Pasar Induk Jatiuwung yang mengantongi kelengkapan izin,” ucapnya seperti dikutip media jayantaranews.com 26 Agustus 21.

tmp-cam-5180370154809440787

Bacaan Lainnya

“Alhasil, merangkum dari berbagai sumber dan menyimak pemaparan di atas, bahwa Izin Operasional Pasar Induk Tanah Tinggi patut di Pertanyakan?” Ujar H Khozin.

“Yang dimana Pasar Tanah Tinggi telah dikelola sudah cukup lama oleh Pihak Swasta
PT Selaras Griya Adigunatama “Patut diduga dan perlu di pertanyakan oleh Semua Dewan DPRD Kota Tanggerang tentang syarat dan perijinanya dalam mengelola Pasar Tanah Tinggi .

Di sinilah, seharusnya Pemangku Kebijakan Pemkot Tangerang mengkaji dan melihat kembali segala bentuk kelengkapan izin dari Pasar Tanah Tinggi, yang diakui sebagai pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi itu. Apakah mengantongi izin atau tidak? Apakah betul atau tidak Pasar Tanah Tinggi adalah sebagai Pasar Induk?

Hal senada juga disampaikan oleh
Agus Chepy Kurniadi, Kabid Investigasi & Intelijen Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) juga yang tergabung dalam Organisasi PPWI,
“Hak atas Informasi Publik dalam Keterbukaan Informasi memiliki peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka dan adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Ucapnya.

“Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik ” kata Agus Cheppy.

Menurutnya pasar tradisional pada hakekatnya merupakan tempat usaha yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi dengan usaha skala kecil, dan modal kecil.

Dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan antara pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu Pemangku Kebijakan Pemkot Tangerang untuk meninjau kembali PT Selaras Griya Adigunatama tentang Perijinanya dalam mengelola Pasar Tanah Tinggi “ujar Agus Cheppy .

Untuk itu Pemerintah kota Tanggerang harus mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dengan tegas, maka pelaku yang melanggar ketentuan dikenakan saksi administrasi, sanksi pidana, dan/atau sanksi denda.

Oleh karena itu” Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R)
Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R)
IUP2R adalah Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat dan semua itu tertuang di Peraturan Presiden Nomor : 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 .

tmp-cam-4176810838045662163

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) untuk Retribusi Daerah dan Retribusi Pelayanan Pasar.

Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar, dipungut retribusi atas pelayanan/penggunaan fasilitas pasar yang dikelola Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) ” terangnya.

Karnanya“Keberadaan pasar yang sudah pasti adanya perputaran ekonomi Masyarakat maka sudah sewajarnya dan memang sudah menjadi aturan bahwa keberadaan pasar baik itu swasta maupun milik pemerintah, harus memberikan pemasukan untuk PAD,” papar Agus Chepy.

Lebih jauh Agus Cheppy pun menegaskan bahwa Pemerintah dapat menindak bila tidak adanya pemasukan untuk Kas Daerah.

“Pemerintah Kota Tangerang punya peraturan yang sudah ditetapkan dan wajib ditaati oleh para investor yang hendak membuka usaha di Kota Tangerang, bila keberadaan investor tidak mampu memberikan pemasukan ke Kas Daerah dan memberdayakan Masyarakat, untuk apa di kasih izin,” tutupnya.

Pos terkait