SERANG|INTIP24NEWS.COM-
Pemerintah Desa Tambiluk menggelar Acara Musyawarah Desa Khusus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih di Aula Kantor Desa Tambiluk Kecamatan Petir Kabupaten Serang Banten, pada Jumat ( 23/05/2025 ).
Hadir dalam Acara tersebut Kepala Desa Tambiluk ,Akhmad Kosasih, Ketua BPD. Rohendi , Camat Petir yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan, Rohanda, Pendamping Desa Mohamad Amsir dan Para Ketua RT dan RW serta Tokoh masyarakat se Desa Tambiluk.
Dalam sambutannya Kepala Desa Tambiluk , Akhmad Kosim mengatakan bahwa Koperasi Desa Merah Putih sangat penting untuk dibentuk, karena selain sebagai amanat Intruksi Presiden, juga sangat penting untuk kemajuan Desa Tambiluk kedepannya.
“Kita membentuk Koperasi Merah Putih ini untuk kepentingan ekonomi masyarakat Desa Tambiluk.
Kita berharap setelah terbentuk Koperasi bisa berjalan dengan membuka bidang Usaha seperti Foto Copy BRI Link , Warung sembako dan sebagainya.
Oleh karena itu, hari ini kita bentuk Pengurus Koperasi merah putih terutama yang lima orang yaitu Ketua , Wakil Ketua , Sekretaris dan Bendahara.” Ujar Akhmad Kosim.
Sementara Ketua BPD Tambiluk , Rohendi menyatakan bahwa pihaknya sebagai BPD sangat mendukung kegiatan yang dilaksanakan di Pemerintahan Desa Tambiluk.
Apalagi pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang memang menjadi Prioritas dari Program Pemerintah pusat.
“Kami dari Badan Permusyawaratan Desa , sangat mendukung semua kegiatan dan Program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tambiluk.
Terutama Acara hari ini yaitu membentuk Pengurus Koperasi Desa Merah Putih sebagai Program Prioritas pemerintah pusat. Semoga dengan terbentuknya pengurus Koperasi Desa Merah Putih ini , kedepan Koperasi ini bisa berjalan dengan lancar sebagai sokoguru Ekonomi warga Desa Tambiluk.” Tandasnya.
Ditempat yang sama Pendamping Desa Tambiluk, Mohammad Amsir mengatakan bahwa Koperasi Desa Merah putih adalah Program Presiden Prabowo Soebianto untuk menunjang Perekonomian Masyarakat Desa.
” Koperasi ini harus memiliki bidang usaha , karena modal yang nanti digulirkan harus dikembalikan dengan cara dicicil selama 6 tahun.
Bidang Usaha koperasi juga tidak boleh menjadi pesaing dari usaha masyarakat.
Bisa berupa Agen sembako , Agen penjualan Gas ataupun Gerai BRI Link.
Koperasi ini juga harus memiliki anggota , karena Anggota inilah yang akan menentukan maju mundurnya Koperasi Merah Putih. Disamping profesionalisme dan kesungguhan dari para pengurus Koperasi Merah Putih ini.” Paparnya.
Dalam acara Musyawarah Desa Khusus ini terpilih sebagai Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Tambiluk, Ketua Didi Kusnadi , Sekretaris Azlyzia Balqis Kamila dan Bendahara Nurhayati.
( WS/ TLS )















































